
BACAKORAN.CO - Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, pihak kepolisian panggil dua orang saksi dengan inisial MS dan AS pada Jum'at lalu.
"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).
Kemudian Reonald juga menuturkan saksi yang tidak hadir tersebut akan dipanggil ulang dan akan dilakukan pekan ini.
"Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu itu," ucap dia.
BACA JUGA:Boom! Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Muncul, Netizen: Jangan-Jangan Udah Diatur Ordal!
Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya tuduhan ijazah palsu ke Jokowi, membuat akhirnya beberapa orang dilaporkan ke pihak berwajib.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, juga mengungkap kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:Dituding Pakai Ijazah Palsu, Ini Alasan Jokowi Baru Laporkan Sekarang: Ranah Hukum Lebih Baik!
BACA JUGA:Diluncurkan Saat Hardiknas, Prabowo Gas Renovasi 10 Ribu Sekolah! Anggarannya Bikin Melongo!
Dia menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik, ia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.