bacakoran.co

Dilaporkan Sejak Oktober 2021, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang Bergulir di Pengadilan

Ibrahim Kades Pematang Panggang Tersangka Dugaan Iajazah Palsu. Foto saat Ibrahim mengikuti Pilkades. (foto: suarapedia.id)--

BACAKORAN.CO -- Kasus dugaan ijazah palsu  Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ibrahim alias Jage (57) yang dilaporkan sejak Oktober 2021 akhirnya segera bergulir ke proses hukum selanjutnya.

Kasus itu telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri OKI dan segera disidangkan.

Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Indah Kumala Dewi  sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

Ibrahim ditahan Kejari OKI sejak 8 Mei 2025. " Saat ini kami masih mempelajari berkasnya dan dalam waktu dekat akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung,"terangnya, seperti dilansir dari sumatera ekspres.co.id.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Apresiasi Kades Sukabumi yang Viral Jaminkan STNK Demi Tebus Biaya Rumah Sakit untuk Warganya

BACA JUGA:Geger! Massa Bersenjata Tajam Serang Puskesmas Bangkalan, Diduga Konflik Kades, Netizen: Primitif Banget!

Ibrahim dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah Ibrahim dilaporkan warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada Oktober 2021. 

Laporan teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel. Menurut Bamam, ijazah yang digunakan Ibrahim mengandung kejanggalan serius.

“Gaya tulisan tidak konsisten, barcode mencurigakan, dan data sekolah tidak valid. Kami yakin ijazah itu palsu,” katanya.

BACA JUGA:Kontroversi Borobudur Bakal Dipasangi Stairlift dan Ramp, Walubi Bilang Begini!

BACA JUGA:Bocoran Daftar Nama Calon Pemimpin Baru BI dan LPS 2025-2030 Dikirim Prabowo ke DPR!

Pengacara pelapor Bamam, yaitu Edison menjelaskan, sejak di laporkan sudah banyak saksi yang diperiksa mulai dari Diknas Provinsi  Diknas Kota Palembang dan Panitia Pilkades saat tersangka mencalonkan disi sebagai Kades.

Ditegaskannya, tersangka Ibrahim diduga terlibat pemalsuan ijazah paket Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Dari hasil uji laboratorium Polda Sumsel identik Palsu,"bebernya.

Ibrahim adalah Kades Pematang Panggang yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) periode 2021-2027 yang  pemilihannya digelar pada12 Oktober 2021.

Pilkades tersebut diikuti 5 Calon kades. Ibrahim yang berasal dari Dusun 6 Bali Sadar, Desa Pematang Panggang adalah  Calon Kades nomor urut 02. Daam Pilkades itu dia memperoleh 853 suara .

Sementara itu, pada 27 Mei 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades PePematang Panggang, OKI.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas  PMD OKI, Rudi Kurniawan mengungkapkan bahwa  Camat Mesuji  sudah menunjuk Plt Kades Pematang Panggang." Sudah ditunjuk dan sudah bekerja,"terangnya, Selasa  (27/5).

BACA JUGA:Waduh! 8 Gerai Matahari Bakal Tutup Permanen, di Mana Saja Lokasinya?

BACA JUGA:Suzuki Shogun Siap Meluncur dengan Versi Terbarunya: Performa dan Desain yang Makin Memukau!

Karena menurut dia, setelah Kades terjerat sangsi hukum, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

Dilaporkan Sejak Oktober 2021, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang Bergulir di Pengadilan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- kasus dugaan , kecamatan mesuji kabupaten ogan komering ilir (oki) ibrahim alias jage (57) yang dilaporkan sejak oktober 2021 akhirnya segera bergulir ke proses hukum selanjutnya.

kasus itu telah dilimpahkan dari kejaksaan tinggi sumatera selatan ke kejaksaan negeri oki dan segera disidangkan.

kajari oki, hendri hanafi melalui kasi pidum, indah kumala dewi  sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

ibrahim ditahan kejari oki sejak 8 mei 2025. " saat ini kami masih mempelajari berkasnya dan dalam waktu dekat akan segera di limpahkan ke pengadilan negeri kayuagung,"terangnya, seperti dilansir dari sumatera ekspres.co.id.



ibrahim dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 serta pasal 263 dan 266 kuhp tentang pemalsuan dokumen autentik.

kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah ibrahim dilaporkan warga bernama bamam ke polda sumsel pada oktober 2021. 

laporan teregister dalam sttlp/958/x/2021/spkt polda sumsel. menurut bamam, ijazah yang digunakan ibrahim mengandung kejanggalan serius.

“gaya tulisan tidak konsisten, barcode mencurigakan, dan data sekolah tidak valid. kami yakin ijazah itu palsu,” katanya.



pengacara pelapor bamam, yaitu edison menjelaskan, sejak di laporkan sudah banyak saksi yang diperiksa mulai dari diknas provinsi  diknas kota palembang dan panitia pilkades saat tersangka mencalonkan disi sebagai kades.

ditegaskannya, tersangka ibrahim diduga terlibat pemalsuan ijazah paket sekolah dasar (sd) dan sekolah menengah pertama (smp). "dari hasil uji laboratorium polda sumsel identik palsu,"bebernya.

ibrahim adalah kades pematang panggang yang terpilih dalam pemilihan kepala desa(pilkades) periode 2021-2027 yang  pemilihannya digelar pada12 oktober 2021.

pilkades tersebut diikuti 5 calon kades. ibrahim yang berasal dari dusun 6 bali sadar, desa pematang panggang adalah  calon kades nomor urut 02. daam pilkades itu dia memperoleh 853 suara .

sementara itu, pada 27 mei 2025, dinas pemberdayaan masyarakat desa (pmd) oki telah menunjuk pelaksana tugas (plt) kades pepematang panggang, oki.

kepala bidang pemerintahan desa dinas  pmd oki, rudi kurniawan mengungkapkan bahwa  camat mesuji  sudah menunjuk plt kades pematang panggang." sudah ditunjuk dan sudah bekerja,"terangnya, selasa  (27/5).



karena menurut dia, setelah kades terjerat sangsi hukum, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

Tag
Share