PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus: Demokrasi vs Kebebasan Beragama?

Perdana Menteri Denmark kembali memicu kontroversi setelah mengumumkan rencana baru yang dinilai membatasi kebebasan beragama di negara Skandinavia.--
BACAKORAN.CO - Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, kembali memicu kontroversi setelah mengumumkan rencana baru yang dinilai membatasi kebebasan beragama di negara Skandinavia tersebut.
Pemerintah Denmark akan memperluas larangan penggunaan cadar bagi perempuan Muslim ke institusi pendidikan, termasuk sekolah dan universitas, serta mendorong penutupan musala-musala di lingkungan kampus.
Langkah ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2018, Denmark memang sudah melarang penggunaan burqa dan niqab di ruang publik.
Kini, Frederiksen mengambil kebijakan yang lebih tegas dengan alasan ingin memperkuat nilai-nilai demokrasi dan integrasi sosial.
BACA JUGA:Momen Seru! Wamen Stella Jadi Penerjemah Dadakan Prabowo Saat Temui PM China Li Qiang
BACA JUGA:Tegas! Kades Wakatobi Kecewa, Aksi Bule Asal Denmark Perbaiki Jembatan Rusak, Ternyata Alasannya...
Dalam wawancaranya dengan media lokal Ritzau, Frederiksen menyatakan bahwa meskipun kebebasan beragama dijamin, demokrasi tetap harus menjadi prioritas utama di Denmark.
“Tuhan harus menyingkir. Anda boleh percaya dan menjalankan agama, tapi demokrasi lebih utama,” tegasnya, seperti dikutip pada Sabtu (7 Juni 2025).
Menurutnya, larangan cadar di lingkungan sekolah dan kampus tidak semata-mata soal pakaian, melainkan tentang prinsip kesetaraan gender dan integrasi sosial.
Ia menyebut bahwa simbol-simbol keagamaan tertentu, seperti cadar dan burqa, bisa memperkuat segregasi dan menghambat proses pendidikan yang inklusif.
BACA JUGA:Usulan Pemakzulan Gibran Kian Gencar, Jokowi Respon Perihal ini: Biasa Saja
Frederiksen tak hanya menyoroti cadar, tapi juga menargetkan fasilitas ibadah seperti musala di kampus-kampus.
Meski tidak akan mengeluarkan larangan resmi secara langsung, ia menegaskan akan memulai dialog dengan pihak universitas untuk menutup musala.