Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!

Tambang pasir ilegal di klaten dibongkar bareskrim, negara rugi Rp1 miliar hanya dalam dua minggu!--
BACAKORAN.CO - Praktik tambang ilegal kembali memakan korban: kali ini, giliran negara yang merugi hingga Rp1 miliar hanya dalam dua minggu akibat aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Klaten, Jawa Tengah.
Penindakan ini diungkap langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (11/6/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang berinisial ACS, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam tambang pasir ilegal tersebut.
“Ini baru dua minggu berjalan, tapi potensi kerugian negara sudah mencapai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan jika praktik ini dibiarkan berlangsung lebih lama,” tegas Nunung.
BACA JUGA:Pantau Terus, Menteri LH Akan Usut Adanya Pelanggaran Tambang Nikel di Area Lain Selain Raja Ampat!
Berbeda dengan tambang-tambang besar yang dikelola korporasi, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku adalah perseorangan.
Mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tetap nekat menggali dan menjual pasir dari area yang bukan miliknya.
Dari hasil operasi, polisi menyita satu unit ekskavator, 11 truk, serta sejumlah dokumen transaksi penjualan pasir.
Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tambang ilegal itu sudah berjalan cukup aktif dan terstruktur, meskipun belum dalam skala besar.
BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan
Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik IUP sah yang merasa dirugikan karena wilayah izinnya ditambang oleh pihak lain secara ilegal.
Kombes Pol Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa pemegang izin resmi geram karena lahannya diserobot.