bacakoran.co

Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!

Tambang pasir ilegal di klaten dibongkar bareskrim, negara rugi Rp1 miliar hanya dalam dua minggu!--

BACAKORAN.CO - Praktik tambang ilegal kembali memakan korban: kali ini, giliran negara yang merugi hingga Rp1 miliar hanya dalam dua minggu akibat aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Klaten, Jawa Tengah.

Penindakan ini diungkap langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (11/6/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang berinisial ACS, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam tambang pasir ilegal tersebut.

“Ini baru dua minggu berjalan, tapi potensi kerugian negara sudah mencapai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan jika praktik ini dibiarkan berlangsung lebih lama,” tegas Nunung.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Sambut Baik Keputusan Terkait Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Langkah Berani Jaga NKRI!

BACA JUGA:Pantau Terus, Menteri LH Akan Usut Adanya Pelanggaran Tambang Nikel di Area Lain Selain Raja Ampat!

Berbeda dengan tambang-tambang besar yang dikelola korporasi, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku adalah perseorangan.

Mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tetap nekat menggali dan menjual pasir dari area yang bukan miliknya.

Dari hasil operasi, polisi menyita satu unit ekskavator, 11 truk, serta sejumlah dokumen transaksi penjualan pasir.

Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tambang ilegal itu sudah berjalan cukup aktif dan terstruktur, meskipun belum dalam skala besar.

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan

BACA JUGA:GILA! Skandal Pungutan Ilegal MTs Negeri 1 Serang Paksa Siswa Bayar Rp1,78 Juta atau Kelulusan Dibatalkan

Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik IUP sah yang merasa dirugikan karena wilayah izinnya ditambang oleh pihak lain secara ilegal.

Kombes Pol Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa pemegang izin resmi geram karena lahannya diserobot.

Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!

Melly

Melly


bacakoran.co - praktik ilegal kembali memakan korban: kali ini, giliran negara yang merugi hingga rp1 miliar hanya dalam dua minggu akibat aktivitas penambangan pasir tanpa izin di klaten, jawa tengah.

penindakan ini diungkap langsung oleh direktorat tindak pidana tertentu (dittipidter) bareskrim polri pada selasa, 27 mei 2025 lalu.

dalam konferensi pers di jakarta selatan (11/6/2025), brigjen pol nunung syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang berinisial acs, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam pasir ilegal tersebut.

“ini baru dua minggu berjalan, tapi potensi kerugian negara sudah mencapai rp1 miliar. bisa dibayangkan jika praktik ini dibiarkan berlangsung lebih lama,” tegas nunung.

berbeda dengan tambang-tambang besar yang dikelola korporasi, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku adalah perseorangan.

mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan (iup) namun tetap nekat menggali dan menjual pasir dari area yang bukan miliknya.

dari hasil operasi, polisi menyita satu unit ekskavator, 11 truk, serta sejumlah dokumen transaksi penjualan pasir.

barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tambang ilegal itu sudah berjalan cukup aktif dan terstruktur, meskipun belum dalam skala besar.

menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik iup sah yang merasa dirugikan karena wilayah izinnya ditambang oleh pihak lain secara ilegal.

kombes pol edy suwandono, kasubdit iv dittipidter bareskrim, menjelaskan bahwa pemegang izin resmi geram karena lahannya diserobot.

“pemilik iup melapor karena wilayah izinnya dijarah. dari sinilah kami mulai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar edy.

pasir yang digali secara ilegal tersebut diduga dijual ke toko-toko bahan bangunan atau pihak yang membutuhkan material dalam jumlah besar.

polisi saat ini tengah mendalami siapa saja pembeli dan pemodal di balik operasi ini, yang kemungkinan akan membuka jaringan tambang ilegal yang lebih luas.

atas perbuatannya, acs dijerat dengan pasal 158 uu nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang merupakan perubahan dari uu no. 4 tahun 2009.

ia juga bisa dikenai pasal 5 dan/atau pasal 56 kuhp, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga rp100 miliar.

penambangan liar bukan hanya mencederai hukum dan lingkungan, tetapi juga mengganggu kestabilan ekonomi serta menimbulkan kecemburuan sosial terhadap pelaku tambang legal.

oleh karena itu, bareskrim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, baik sebagai pemodal maupun pembeli.

kasus tambang ilegal di klaten menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus ditingkatkan.

negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan, tanpa peduli pada dampak jangka panjang bagi lingkungan dan ekonomi nasional.

Tag
Share