Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Panggil 2 Saksi Tapi Tidak Hadir, Siapa?

Senin 12 May 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Panggil 2 Saksi Tapi Tidak Hadir, Siapa?

"Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya," ujarnya.

Sebelumnya mantan Menpora Roy Suryo menyatakan sikap optimisnya menghadapi pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya jadi terlapor justru bagus. Karena bisa mempercepat pembuktian ijazah yang kami sebut palsu itu," ungkap Roy Suryo dalam dikutip kanal youtube podcast Sentana TV.

Pakar telematika yang juga politisi senior ini menegaskan bahwa laporan tersebut bisa menjadi momentum penting dalam proses verifikasi. 

BACA JUGA:Skandal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilaporkan, Netizen Salfok Kok Bukan Jokowi yang Lapor?

BACA JUGA:Netizen Soroti Sikap Wamenaker yang Dinilai Arogan ke Pegawai Perusahaan Penahan Ijazah: Gak Ada Wibawanya!

Menurutnya, pihak pelapor tentunya telah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan termasuk salinan ijazah yang menjadi pokok permasalahan.

Roy Suryo juga mengungkapkan keheranannya terhadap organisasi yang melaporkannya. 

"Saya baru mendengar nama organisasi Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Perlu ditelusuri legalitas organisasi ini, termasuk dokumen resmi pendiriannya," ujarnya.

Dalam analisisnya, Roy Suryo menyoroti pemilihan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum yang digunakan dalam pelaporan. 

BACA JUGA:Skandal Penahanan Ijazah: Wamenaker Sidak Perusahaan Nakal, Netizen: Wamen Turun Tangan, Pimpinan Kok Takut?

BACA JUGA:Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakanan Paus Fransiskus, Netizen Kaitkan dengan Sidang Ijazah Palsu: Mau Kabur?

Menurutnya, penggunaan pasal tersebut menunjukkan adanya keengganan untuk membahas substansi permasalahan secara langsung.

"Penggunaan Pasal 160 KUHP ini menarik untuk dicermati. Pasal ini tidak mengharuskan pembuktian keaslian ijazah dalam proses persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mengungkap kebenaran," jelasnya.

Kasus ini dugaan ijazah palsu Jokowi semakin memanas karena melibatkan beberapa tokoh lainnya yang juga dilaporkan. 

Kategori :