
BACAKORAN.CO - Aksi berani Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat layak banget diacungi jempol!
Polisi sukses menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di wilayah Sumbar dan langsung membekuk empat orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan, mengungkapkan empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan lokasi kedua di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kg Diamankan
BACA JUGA:Ga Kapok! Fachri Albar Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kali ini Jenis Apa?
"Semua bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar," jelas Kombes Nico saat konferensi pers, Sabtu, 26 April 2025.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan lima kilogram ganja di dalam kendaraan.
Dua pelaku langsung diinterogasi di tempat, dan dari hasil pengakuan, ternyata mereka sudah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.
Tak mau buang waktu, tim Ditresnarkoba langsung bergerak ke rumah salah satu pelaku di daerah Padang Sarai.
Hasilnya? Polisi menemukan dua karung besar berisi total 42 kilogram ganja!
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri langsung memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat.
Ia menegaskan betapa pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat untuk menghalau peredaran narkoba di tanah air.