bacakoran.co

Tangkap Kurir Narkoba di Jl Sukabangun II Palembang, Polisi Sita 11 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 11 Miliar

Polda Sumsel tangkap kurir narkoba dengan barang bukti 11 kg sabu-sabu. (foto : zul/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, belum lama ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang diduga jaringan Aceh.

Tersangka diketahui bernama Antoni warga Jl Sukabangun II Kecamatan Sukarami Palembang yang mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai penjual burung merpati.

Antoni ditangkap pada 27 Mei 2025 malam di parkiran Toko Pempek Roda di Jalan Sukabangun II. Dari tangannya polisi menyita barang bukti 11 Kg sabu sabu yang disimpannya di dalam tas berwarna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung, melalui Wakil Direktur AKBP Harisandi, dalam keterangannya pada wartawan Rabu 4 Juni 2025  menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap tersangka dilakukan Unit 1 Subdit 2 Diresnarkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:Terbukti Positif Narkoba, Jabatan 2 Camat dan 2 Lurah di Medan Resmi Dicopot Wali Kota

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi di Sulsel Tega Siksa Yusuf Sampai Telanjang, Paksa Ngaku Narkoba dan Peras Rp15 Juta!

"Yang kita amankan seorang tersangka atas nama Antoni yang diduga anggota jaringan pengedar narkoba. Dari tanggannya kita amankan sabu-sabu seberat 11 kg yang dibungkus dalam kemasan teh dan di simpan di dalam tas berwarna hitam,"jelasnya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, malam itu polisi langsung membawa tersangka dibawa ke rumahnya di Jl Kebun Bunga, Sukarami Palembang untuk mencari barang bukti lainnya.

Lebih lanjut AKBP Harisandi mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, sabu-sabu  bernilai Rp 11 Miliar itu adalah milik seseorang berinisial Z. "Kita sudah berusaha memburu Z namun belum berhasil dan kita kita tetapkan sebagai  DPO,"katanya.

"Kami juga sudah memastikan uji lab barang itu positif narkotika, dan melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Diduga tersangka ini merupakan jaringan Aceh," ujar AKBP Harisandi.

BACA JUGA:Badai Industri Tekstil-Fashion, Giliran Distributor Puma dan Levi's Setop Operasi!

BACA JUGA:Viral Video Karyawan Bank Danamon Diduga Kena PHK Tanpa Pesangon, Pihak Bank Ungkap Faktanya Begini!

Tersangka dikenakan pasal berlapis, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.

Menurut, Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harisandi, jalur peredaran Narkotika dari Aceh, memang berasal dari luar negeri melintasi Malaysia dan Thailand dan China. 

"Informasi yang kita dapat, narkoba 11 Kg ini diduga hendak diedarkan di kota Palembang dan beberapa wilayah yang berbatasan dengan  Palembang,"katanya.

Sementara kepada polisi tersangka Antoni mengaku berprofesi sebagai penjual burug merpati. Dia mengatakan jika baru pertamakali menjadi kurir untuk mengambil sabu-sabu dengan upah Rp10 juta.

BACA JUGA:Sikap Muhammadiyah Soal MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Bakal Ambil Langkah Ini!

BACA JUGA:Aksinya Bikin Geram, Tenyata Kakek Teriak Teroris Sudah Diblacklist oleh TransJ, Polisi: Tidak Boleh Masuk!

"Tugas aku cuma ambek barang dari warung jamu KM 11, diantar ke Sukabangun. Sempat aku simpan di dalam garasi, besoknya aku ke tangkep. Aku dari rumah bawak pakai motor, ke tujuan deket Toko Pempek Roda," jelasnya.

Pria yang memiliki 1 cucu, dua istri dan tiga anak ini mengaku, dia melakukan komunikasi dengan Z melalui telephone. Dia juga mengaku  melakukan komunikasi dengan beberapa orang lainnya juga melalui telepon.

"Aku dak pernah ketemu samo wongnyo, kami janjian bae antar barang, janjian di deket Toko Pempek Roda. Aku baru turun langsung ditangkap," katanya.

Tangkap Kurir Narkoba di Jl Sukabangun II Palembang, Polisi Sita 11 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 11 Miliar

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- personil direktorat reserse narkoba polda sumatera selatan, belum lama ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang diduga jaringan aceh.

tersangka diketahui bernama antoni warga jl sukabangun ii kecamatan sukarami palembang yang mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai penjual burung merpati.

antoni ditangkap pada 27 mei 2025 malam di parkiran toko pempek roda di jalan sukabangun ii. dari tangannya polisi menyita barang bukti 11 kg sabu sabu yang disimpannya di dalam tas berwarna hitam.

direktur reserse narkoba polda sumsel, kombes dolifar manurung, melalui wakil direktur akbp harisandi, dalam keterangannya pada wartawan rabu 4 juni 2025  menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap tersangka dilakukan unit 1 subdit 2 diresnarkoba polda sumsel.



"yang kita amankan seorang tersangka atas nama antoni yang diduga anggota jaringan pengedar narkoba. dari tanggannya kita amankan sabu-sabu seberat 11 kg yang dibungkus dalam kemasan teh dan di simpan di dalam tas berwarna hitam,"jelasnya.

setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, malam itu polisi langsung membawa tersangka dibawa ke rumahnya di jl kebun bunga, sukarami palembang untuk mencari barang bukti lainnya.

lebih lanjut akbp harisandi mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, sabu-sabu  bernilai rp 11 miliar itu adalah milik seseorang berinisial z. "kita sudah berusaha memburu z namun belum berhasil dan kita kita tetapkan sebagai  dpo,"katanya.

"kami juga sudah memastikan uji lab barang itu positif narkotika, dan melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. diduga tersangka ini merupakan jaringan aceh," ujar akbp harisandi.



tersangka dikenakan pasal berlapis, tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.

menurut, wadir narkoba polda sumsel akbp harisandi, jalur peredaran narkotika dari aceh, memang berasal dari luar negeri melintasi malaysia dan thailand dan china. 

"informasi yang kita dapat, narkoba 11 kg ini diduga hendak diedarkan di kota palembang dan beberapa wilayah yang berbatasan dengan  palembang,"katanya.

sementara kepada polisi tersangka antoni mengaku berprofesi sebagai penjual burug merpati. dia mengatakan jika baru pertamakali menjadi kurir untuk mengambil sabu-sabu dengan upah rp10 juta.



"tugas aku cuma ambek barang dari warung jamu km 11, diantar ke sukabangun. sempat aku simpan di dalam garasi, besoknya aku ke tangkep. aku dari rumah bawak pakai motor, ke tujuan deket toko pempek roda," jelasnya.

pria yang memiliki 1 cucu, dua istri dan tiga anak ini mengaku, dia melakukan komunikasi dengan z melalui telephone. dia juga mengaku  melakukan komunikasi dengan beberapa orang lainnya juga melalui telepon.

"aku dak pernah ketemu samo wongnyo, kami janjian bae antar barang, janjian di deket toko pempek roda. aku baru turun langsung ditangkap," katanya.

Tag
Share