Terbukti Positif Narkoba, Jabatan 2 Camat dan 2 Lurah di Medan Resmi Dicopot Wali Kota

Empat pejabat Medan positif narkoba: 2 camat dan 2 lurah resmi dicopot/Kolase Bacakoran.co--Freepik.com
BACAKORAN.CO - Empat orang pejabat pemerintah daerah, yakni camat dan lurah di Kota Medan resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Keempatnya terdiri dari dua camat dan dua lurah, yakni Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Camat Medan Johor Andry Febriansyah, Lurah Gaharu Heru Satria Surbakti, dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong.
Informasi ini mencuat setelah hasil tes urine yang dilakukan pada April 2025 menunjukkan bahwa keempat pejabat tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, serta obat penenang.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, pada Senin (2/6/2025) menyampaikan bahwa setelah dilakukan asesmen selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui penggunaan narkotika.
BACA JUGA:Puluhan Nakes Puskesmas Tanah Abang PALI Tuntut Pencopotan Kepala Puskesmas
“Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang,” tegasnya.
Sebelumnya meski dinyatakan positif, mereka untuk sementara ini masih diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Sesuai penilaian BNN, mereka akan menjalani proses rehabilitasi dan pemeriksaan lanjutan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas awalnya menyatakan masih menunggu hasil pendalaman dan asesmen dari pihak BNN.
Ia menyebut bahwa pemecatan belum bisa dilakukan secara serta-merta karena harus mengikuti ketentuan dari Kementerian PAN-RB.
“Apabila tingkatan terbukti, akan kami nonaktifkan sementara. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat,” jelas Rico.