
BACAKORAN.CO - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menghadapi kebutuhan finansial yang mendorong mereka untuk mencari pinjaman.
Salah satu sumber pinjaman yang umum digunakan adalah bank konvensional.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap pinjam-meminjam uang di bank?
Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum pinjaman di bank konvensional.
Dan alternatif yang lebih sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Riba dalam Islam
Riba adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang dilarang dalam Islam.
Larangan riba ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah: 275.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena tekanan penyakit gila."
Ayat ini menunjukkan bahwa riba memiliki dampak negatif bagi individu maupun sistem ekonomi.
BACA JUGA:Jangan Salah! Orang Islam Tidak Boleh Kaya? Ini Jawaban Tegas Ustaz Adi Hidayat
Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ juga melaknat pelaku riba, termasuk pencatat dan saksinya
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang termasuk dalam kategori riba.