Berantas Judi Online, Kominfo Siapkan Blacklist Dompet Digital dan Kripto, Ini Detailnya?

Transaksi dana judi online (judol) kian sulit dilacak lantaran para pelaku mengalihkan dana berupa aset digital kripto ketimbang rekening bank konvensional.--britishwire/ist
BACAKORAN.CO – Database blacklist terpadu disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tutup celah pelaku judi online yang menyamarkan transaksi menggunakan aset digital kripto.
Penggunaan aset digital kripto dimaksudkan para pelaku judi online untuk hindari pelacakan dari pihak berwenang atau aparat hukum.
Database blacklist itu, nantinya mencakup sejumlah data mulai dari nomor selular, rekening bank, hingga alamat dompet kripto pengguna yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal, seperti judi online.
Dirjen Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi menjelaskan, saat ini lebih dari 300 ribu rekening dan 400 ribu nomor telepon telah dicatat.
BACA JUGA:Hore! Nasabah Asuransi Batal Bayar Berobat 10 Persen, OJK Bilang Begini!
Nantinya, teknologi ini diintegrasikan dengan lebih dari 30 penyelenggara dompet digital dan fintech.
Nah, operator dompet digital dan fintech inilah yang nantinya akan memblokir transaksi ke daftar hitam secara otomatis.
Ekspansi Database Semakin Gencar
Teguh menegaskan, Komdigi berencana menambahkan data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan alamat dompet kripto.
Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan transaksi ilegal dan mempersempit lahan “nyamar” judi online lewat kripto.
Diketahui, perputaran dana judi online kini kian sulit dilacak Komdigi lantaran memanfaatkan aset digital kripto.
Para pelaku judi online kini lebih suka mengalihkan dana ke crypto address ketimbang lewat rekening bank konvensional.