bacakoran.co

Bolehkah Makan Daging Kurban yang Dibeli Sendiri? Simak Penjelasannya Menurut Islam!

Bolehkah makan daging kurban sendiri? Temukan jawabannya menurut Islam--Freepik.com

BACAKORAN.CO - Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban yang ia beli sendiri?

Pertanyaan ini cukup menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan hukum Islam serta hikmah dari ibadah kurban saat Idul Adha.

Untuk memahami lebih dalam, mari kita merujuk pada Al-Qur’an dan pendapat para ulama.

Dalil Al-Qur’an Tentang Konsumsi Daging Kurban

BACA JUGA:Tetap Sehat Saat Idul Adha 2025: Ini Tips Masak Daging Kurban yang Aman Menurut Dokter

BACA JUGA:Rahasia Empuk! 4 Cara Merebus Daging Kurban Tanpa Presto, Gas Tetap Irit

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengizinkan konsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban. 

Hal ini terdapat dalam firman-Nya di QS Al-Hajj ayat 36:

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (hewan-hewan itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36)

Dari ayat ini, jelas bahwa Allah SWT memberikan keleluasaan bagi pekurban untuk menikmati sebagian kecil dari hewan yang telah dikurbankan. 

BACA JUGA:Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

BACA JUGA:Begini 5 Tips Mengolah Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol dan Hipertensi saat idul Adha, Dijamin Aman!

Akan tetapi, bagaimana batasannya? Apakah boleh dimakan seluruhnya atau hanya sebagian kecil saja?

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Para ulama sepakat bahwa memakan daging kurban hukumnya sunnah, bukan kewajiban. 

Artinya, orang yang berkurban boleh memakan sebagian kecil dari daging kurbannya, tetapi lebih utama untuk menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Bolehkah Makan Daging Kurban yang Dibeli Sendiri? Simak Penjelasannya Menurut Islam!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - apakah orang yang berkurban boleh memakan yang ia beli sendiri?

pertanyaan ini cukup menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan hukum islam serta hikmah dari ibadah kurban saat .

untuk memahami lebih dalam, mari kita merujuk pada al-qur’an dan pendapat para ulama.

al-qur’an tentang konsumsi daging kurban

dalam al-qur’an, allah swt mengizinkan konsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban. 

hal ini terdapat dalam firman-nya di qs al-hajj ayat 36:

"maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. demikianlah kami tundukkan (hewan-hewan itu) untukmu agar kamu bersyukur." (qs al-hajj: 36)

dari ayat ini, jelas bahwa allah swt memberikan keleluasaan bagi pekurban untuk menikmati sebagian kecil dari hewan yang telah dikurbankan. 

akan tetapi, bagaimana batasannya? apakah boleh dimakan seluruhnya atau hanya sebagian kecil saja?

hukum memakan daging kurban sendiri

para ulama sepakat bahwa memakan daging kurban hukumnya sunnah, bukan kewajiban. 

artinya, orang yang berkurban boleh memakan sebagian kecil dari daging kurbannya, tetapi lebih utama untuk menyedekahkannya kepada fakir miskin.

dalam kitab fath al-mu’in, disebutkan:

"wajib menyedekahkan kurban sunnah meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging mentah, meskipun hanya sedikit. lebih utama menyedekahkan seluruhnya kecuali satu suapan untuk mengambil berkah. hendaknya daging yang dimakan berasal dari hati dan tidak lebih dari tiga suapan."

dari kutipan ini, terlihat bahwa seorang pekurban boleh mengambil sedikit bagian dari daging kurban sebagai bentuk keberkahan, namun dianjurkan untuk tidak berlebihan. 

makan sedikit sekadar mengambil berkah dari kurban adalah hal yang diperbolehkan dalam islam.

apakah ada batasan konsumsi daging kurban?

meski tidak ada aturan pasti mengenai jumlah yang boleh dikonsumsi, para ulama menganjurkan agar seorang pekurban tidak memakan daging kurban lebih dari tiga suapan, dan lebih baik jika yang dimakan adalah bagian hati hewan.

selain itu, kurban berbeda dengan zakat. 

jika dalam zakat seseorang harus menyerahkan seluruh hartanya kepada orang yang berhak, kurban memiliki sifat lebih fleksibel dalam hal distribusi. 

sebagian ulama mazhab syafi’i bahkan menyatakan bahwa seorang pekurban boleh mengonsumsi seluruh daging kurbannya, asal syarat minimal sedekah tetap terpenuhi.

kurban wajib vs kurban sunnah

penting diketahui bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kurban sunnah. 

untuk kurban wajib, seperti kurban karena nazar, hukum memakan dagingnya haram bagi yang berkurban.

dalam kitab hasyiyah i’anah at-thalibin, disebutkan:

"haram mengonsumsi kurban yang wajib sebab nazar. maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir."

jadi, bagi seseorang yang berkurban karena nazar atau kewajiban lainnya, tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari daging tersebut untuk dikonsumsi sendiri. 

jika melanggar, maka ia wajib mengganti bagian yang telah dimakan dan menyedekahkannya.

bagaimana dengan panitia kurban?

ketentuan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, sedangkan panitia kurban yang bertugas menyembelih dan mendistribusikan daging memiliki ketentuan berbeda. 

jika mereka diberi bagian oleh pekurban, maka mereka boleh mengonsumsinya. 

namun, jika mereka mengambil daging tanpa pemberian, maka tidak diperbolehkan.

Tag
Share