
Oleh karena itu, setiap transaksi yang mengandung unsur riba, baik sebagai peminjam maupun pencatat, memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004, dijelaskan bahwa riba dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman berbunga, adalah haram.
BACA JUGA:Apakah Tanda-Tanda Kiamat Sudah Muncul? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fakta yang Wajib Kamu Tau!
BACA JUGA:Tak Sholat? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ancaman Mengerikan yang Mengintai, Jangan Sampai Menyesal!
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki pilihan lain selain meminjam dari bank konvensional?
Dalam keadaan darurat atau ketika tidak ada alternatif yang sesuai dengan syariat.
Beberapa ulama membolehkan penggunaan layanan bank konvensional sebagai jalan sementara.
Ini dilakukan dengan syarat bahwa individu tersebut tetap berusaha mencari solusi yang lebih syar’i di masa depan.
BACA JUGA:Hati-Hati! 3 Perbuatan Ini Sangat Dibenci Allah Menurut Ustaz Adi Hidayat, Jangan Sampai Dilakukan
Alternatif
Salah satu solusi yang ditawarkan dalam Islam adalah menggunakan layanan keuangan berbasis syariah.
Bank syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba, menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah), sewa (ijarah), atau akad jual beli (murabahah).
Dengan demikian, transaksi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan syariat.
Namun, UAH juga mengingatkan bahwa tidak semua bank syariah benar-benar bebas dari unsur riba.
BACA JUGA:Orang Tua Merapat! Ini 6 Amalan Mencetak Anak Sukses Dunia dan Akhirat ala Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:5 Amalan Orang Tua Agar Anak Cemerlang Dunia dan Akhirat ala Ustaz Adi Hidayat, Kuy Amalkan Moms!