Waduh! Aset Digital Ini Buat Komdigi Kewalahan Lacak Transaksi Judi Online

Transaksi dana judi online (judol) kian sulit dilacak lantaran para pelaku mengalihkan dana berupa aset digital kripto ketimbang rekening bank konvensional.--freepik/ai generate/ist
BACAKORAN.CO – Perputaran dana judi online (judol) kini kian sulit dilacak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran memanfaatkan aset digital kripto.
Dirjen Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, para pelaku judi online kini lebih suka mengalihkan dana ke crypto address ketimbang lewat rekening bank konvensional.
Akibatnya, investigasi biro finansial seperti BI dan aparat hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu panjang.
“Dulu uang judi disetor ke bank lokal. Sekarang mereka kirim ke aset kripto,” ungkap Teguh.
BACA JUGA:Mau Borong Emas Antam? Cek Harga Terbaru Jumat 4 Juli 2025, Diskon Segini!
BACA JUGA:Review Nyata Aplikasi MaGer Sukses Cairkan Saldo DANA 2x Rp265.000 Modal Selesaikan 5 Misi Doang
Modus Baru, Pelacakan Butuh Alat Canggih
Teguh menyebut investigasi dana kripto membutuhkan instrumen teknologi tinggi dan waktu lebih panjang, jauh lebih kompleks dibanding transaksi bank biasa.
Ditambah lagi, modus ini semakin marak berkat tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Terutama di negara-negara yang menjadi pusat judi online.
WNI Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Data Kemenlu menunjukkan ribuan WNI jadi operator judi daring di luar negeri--termasuk Kamboja--dengan jumlah melonjak tajam.
Dari 4.730 orang pada periode 2020–2024 hingga kuartal I/2025, jumlah WNI yang terlibat kerja di dunia judi ilegal meningkat 263 persen, dari 306 menjadi 1.112 orang.