bacakoran.co

Waduh! Aset Digital Ini Buat Komdigi Kewalahan Lacak Transaksi Judi Online

Transaksi dana judi online (judol) kian sulit dilacak lantaran para pelaku mengalihkan dana berupa aset digital kripto ketimbang rekening bank konvensional.--freepik/ai generate/ist

BACAKORAN.CO – Perputaran dana judi online (judol) kini kian sulit dilacak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran memanfaatkan aset digital kripto.

Dirjen Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, para pelaku judi online kini lebih suka mengalihkan dana ke crypto address ketimbang lewat rekening bank konvensional.

Akibatnya, investigasi biro finansial seperti BI dan aparat hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu panjang.

“Dulu uang judi disetor ke bank lokal. Sekarang mereka kirim ke aset kripto,” ungkap Teguh.

BACA JUGA:Mau Borong Emas Antam? Cek Harga Terbaru Jumat 4 Juli 2025, Diskon Segini!

BACA JUGA:Review Nyata Aplikasi MaGer Sukses Cairkan Saldo DANA 2x Rp265.000 Modal Selesaikan 5 Misi Doang

Modus Baru, Pelacakan Butuh Alat Canggih

Teguh menyebut investigasi dana kripto membutuhkan instrumen teknologi tinggi dan waktu lebih panjang, jauh lebih kompleks dibanding transaksi bank biasa.

Ditambah lagi, modus ini semakin marak berkat tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Terutama di negara-negara yang menjadi pusat judi online.

BACA JUGA:Review Real Google Opinion Rewards Berhasil Cairkan Saldo DANA 1x/Hari, Cek Aplikasi dan Link Ini Dapat Cuan

BACA JUGA:Cair Saldo DANA Rp365K! Ini Review Real Aplikasi Penghasil Uang BuzzBreak 2025, Bikin Cuan Tanpa Kerja Rodi

WNI Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Data Kemenlu menunjukkan ribuan WNI jadi operator judi daring di luar negeri--termasuk Kamboja--dengan jumlah melonjak tajam.

Dari 4.730 orang pada periode 2020–2024 hingga kuartal I/2025, jumlah WNI yang terlibat kerja di dunia judi ilegal meningkat 263 persen, dari 306 menjadi 1.112 orang.

Komdigi Siapkan ‘Blacklist’ Dompet Digital dan Kripto

BACA JUGA:Review Aplikasi Cashzine, Sukses Cairkan Saldo DANA Rp500K 2x Seminggu Cuma Jalankan Misi Baca Berita Aja

Waduh! Aset Digital Ini Buat Komdigi Kewalahan Lacak Transaksi Judi Online

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – perputaran dana kini kian sulit dilacak kementerian komunikasi dan digital () lantaran memanfaatkan aset digital kripto.

dirjen pengawasan sertifikasi dan transaksi elektronik komdigi, teguh arifiyadi mengatakan, para pelaku judi online kini lebih suka mengalihkan dana ke crypto address ketimbang lewat rekening bank konvensional.

akibatnya, investigasi biro finansial seperti bi dan aparat hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu panjang.

“dulu uang judi disetor ke bank lokal. sekarang mereka kirim ke aset kripto,” ungkap teguh.

modus baru, pelacakan butuh alat canggih

teguh menyebut investigasi dana kripto membutuhkan instrumen teknologi tinggi dan waktu lebih panjang, jauh lebih kompleks dibanding transaksi bank biasa.

ditambah lagi, modus ini semakin marak berkat tenaga kerja indonesia di luar negeri.

terutama di negara-negara yang menjadi pusat judi online.

wni jadi operator judi online di luar negeri

data kemenlu menunjukkan ribuan wni jadi operator judi daring di luar negeri--termasuk kamboja--dengan jumlah melonjak tajam.

dari 4.730 orang pada periode 2020–2024 hingga kuartal i/2025, jumlah wni yang terlibat kerja di dunia judi ilegal meningkat 263 persen, dari 306 menjadi 1.112 orang.

komdigi siapkan ‘blacklist’ dompet digital dan kripto

untuk menutup celah, komdigi tengah mengembangkan database blacklist terpadu.

mencakup rekening bank, nomor seluler, hingga alamat dompet kripto pengguna yang terindikasi terlibat kegiatan ilegal, seperti judi online.

saat ini sudah lebih dari 300.000 rekening dan 400.000 nomor telepon dicatat.

teknologi ini akan diintegrasikan ke lebih dari 30 penyelenggara dompet digital dan fintech, yang akan memblokir transaksi ke daftar hitam secara otomatis.

ekspansi database semakin gencar

teguh menegaskan, komdigi berencana menambahkan data penting seperti nomor induk kependudukan (nik), alamat email, dan alamat dompet kripto.

langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan transaksi ilegal dan mempersempit lahan “nyamar” judi online lewat kripto.

Tag
Share