Mahfud MD Minta Aparat Usut Kasus Korupsi di Pagar Laut: Ini Perampokan dan Pelanggaran Hukum Luar Biasa

Rabu 29 Jan 2025 - 12:14 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Mahfud MD Minta Aparat Usut Kasus Korupsi di Pagar Laut: Ini Perampokan dan Pelanggaran Hukum Luar Biasa

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” Ujat Mahfud.

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana bawahan sering kali takut bertindak tanpa arahan atasan, sehingga banyak kasus besar yang akhirnya menguap.

Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Mengenai kasus korupsi ini, harga kekayaan kades kohod jadi sorotan semenjak mencuat keterlibatan dalam kasus pagar laut di Tangerang, berikut respon KPK.

Setelah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod Arsin banyak menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!

Salah satunya adalah LHKPN miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dimilikinya.

Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor LHKPN untuk Kepala Desa termasuk Kades Kohod, Arsin.

"Untuk Pemkab Tangerang memang tidak mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ujar Tessa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

BACA JUGA:Netizen Kuliti Harta Kekayaan Arsin Kades Kohod yang Tolak Pagar Laut Dibongkar, Punya Banyak Mobil Mewah

Kemudian anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo juga ungkapkan sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengharuskan Kepala Desa untuk laporkan harta kekayaan miliknya ke Lembaga Antirasuh.

"Sampai saat ini belum ada Peraturan yang secara tegas mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ungkap Budi.

"Jadi tidak semua Pemda mewajibkan kepala desa (melaporkan LHKPN)," sambungnya.

Kategori :