bacakoran.co

Netizen Komentari Pajak E-commerce Kena Tarif 0.5 Persen Omset Tahunan: Udah Banyak yang Gulung Tikar Woi!

Sri Mulyani Siapkan Pajak Baru untuk Pedagang E-commerce, Bisnis Online Terancam Gulung Tikar?-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Pajak baru untuk pedagang e-commerce di Indonesia menjadi sorotan belakangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pedagang online dengan tarif 0,5% dari omset tahunan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline.

Namun, bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergantung pada platform seperti Shopee dan Tokopedia?

Kabarnya pemerintah Indonesia memang tengah mempertimbangkan kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital.

Sektor e-commerce di Indonesia telah tumbuh pesat, dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menjadi tulang punggung ekonomi digital.

BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Benahi Lagi Sistem Coretax, Ini Alasannya!

Namun, banyak pedagang kecil yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga pemerintah melihat ini sebagai peluang untuk memperluas basis pajak.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, sektor e-commerce berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Namun, hanya sebagian kecil pedagang yang melaporkan pajak secara konsisten.

Dengan pajak 0,5%, pemerintah berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan pajak tanpa memberatkan pedagang besar.

@JoppieMagai: "Pajakin Satelit Starlink milik Elon Musk yg banyak di Low Earth Orbit wilayah ruang angkasa Indonesia yg digunakan jualan internet di Indonesia. Jangan sama rakyat aja beraninya."

BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!

Netizen Komentari Pajak E-commerce Kena Tarif 0.5 Persen Omset Tahunan: Udah Banyak yang Gulung Tikar Woi!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - pajak baru untuk pedagang e-commerce di indonesia menjadi sorotan belakangan ini.

menteri keuangan berencana memajaki pedagang online dengan tarif 0,5% dari omset tahunan.

kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline.

namun, bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (ukm) yang bergantung pada platform seperti shopee dan tokopedia?

kabarnya indonesia memang tengah mempertimbangkan kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital.

sektor di indonesia telah tumbuh pesat, dengan platform seperti shopee, tokopedia, dan bukalapak menjadi tulang punggung ekonomi digital.

namun, banyak pedagang kecil yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga pemerintah melihat ini sebagai peluang untuk memperluas basis pajak.

menurut data dari , sektor e-commerce berkontribusi signifikan terhadap pdb indonesia, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

namun, hanya sebagian kecil pedagang yang melaporkan pajak secara konsisten.

dengan pajak 0,5%, pemerintah berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan pajak tanpa memberatkan pedagang besar.

@joppiemagai: "pajakin satelit starlink milik elon musk yg banyak di low earth orbit wilayah ruang angkasa indonesia yg digunakan jualan internet di indonesia. jangan sama rakyat aja beraninya."

@umbara_04: "negara bangsat emang rampok ke rakyat kecil, kami sebagai warga negara bertanya kemana itu hasil tambang dan gas alam indonesia, apa buat kenyang luhut dan bobby doang @kemenkeuri"

@adindazahrany07: "pedagang offlinenya uda pada bangkrut, baru dibilang diperlakukan sama."

@anoey7688364: "udah banyak yang gulung tikar woi"

@edibas81: "pedagang offline & online sarua keneh dia-dia jugak orangnya malah jadi double pajaknya"

@anies_imin: "sangat setuju... turunkan pajak,sama rata.. 10%"

@wansrosadi: "hanya bikin ekonomi tambah terpuruk"

selain itu, ada kekhawatiran bahwa pedagang kecil yang omsetnya di bawah rp 500 juta per tahun akan terdampak, meskipun pemerintah sebelumnya telah memberi insentif pajak untuk ukm.

namun, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk "menciptakan lapangan bermain yang adil" antara pedagang online dan offline.

banyak pedagang offline yang merasa dirugikan karena tidak bisa bersaing dengan harga murah dari e-commerce, yang seringkali tidak terkena pajak.

menurut pakar ekonomi digital, kebijakan ini dapat menjadi double-edged sword.

di satu sisi, pajak ini akan meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan.

di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi memperlambat pertumbuhan e-commerce, yang saat ini menjadi salah satu pendorong utama ekonomi indonesia.

rencana pajak 0,5% untuk pedagang e-commerce oleh sri mulyani memang menuai pro dan kontra.

meskipun bertujuan menciptakan kesetaraan, kebijakan ini dapat memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

berikut penjelasan lengkap pajak jualan di marketplace yang bakal kena potong pajak otomatis!

pemerintah siapkan aturan baru tentang pungutan pajak penjual online di marketplace yang dipotong otomatis oleh platform e-commerce sebesar 0,5% dari omzet.

dunia  kembali dibikin gempar.

pemerintah siap meluncurkan aturan baru yang bakal bikin penjual di  seperti , tokopedia, dan lainnya otomatis dipotong pajaknya langsung dari hasil penjualan.

kabar mengejutkan ini pertama kali diungkap dalam laporan eksklusif reuters bertajuk "indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".

dalam laporan tersebut disebutkan jika seluruh platform e-commerce bakal diwajibkan menjadi "pemungut pajak otomatis" atas transaksi para pelapak di dalamnya.

jualan online kena pph 0,5%

menurut rencana, platform seperti shopee, tokopedia, lazada hingga tiktok shop akan memotong pajak penghasilan (pph) sebesar 0,5% langsung dari omzet penjual yang punya pendapatan antara rp500 juta hingga rp4,8 miliar per tahun.

besaran ini sama seperti tarif pph final bagi umkm yang telah diatur dalam pp nomor 23 tahun 2018.

bedanya, dulu pedagang yang setor sendiri, sekarang langsung dipotong platform.

"marketplace berubah jadi 'tangan kanan' dirjen pajak!" ujar salah seorang netizen.

dulu pernah ada, tapi dicabut

faktanya, rencana ini bukan barang baru.

tahun 2018 lalu, menteri keuangan sri mulyani sempat menerbitkan aturan serupa lewat pmk 210/2018.

aturan itu mewajibkan e-commerce menyerahkan data pedagang dan memungut pajak.

namun setelah menuai protes dari pelaku industri digital, pmk tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan, tepatnya lewat pmk 31/2019.

kini, di tahun 2025, aturan serupa akan kembali dihidupkan.

namun dengan pendekatan baru yang lebih sistematis dan menyasar peningkatan rasio perpajakan nasional (tax ratio).

dirjen pajak bungkam, tapi buka sinyal

dalam konferensi pers apbn mei 2025, dirjen pajak bimo wijayanto sempat menyentil soal rampungnya aturan baru soal pemajakan digital.

"beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pajak digital sudah kami selesaikan. nanti akan kami umumkan lebih detail," ujarnya.

ia hanya menegaskan jika langkah ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, sebagaimana diamanatkan dalam uu apbn.

Tag
Share