bacakoran.co

Fantastis, Babak Baru Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 dari Terdakwa Kasus Korupsi CPO Wilmar Group --koranpagi

BACAKORAN.CO - Kejagung berhasil menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sutikno juga membeberkan, hasil uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.

Di 19 Maret 2025 lalu, terdapat tiga korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA:Istri Mantan Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Yang terlibat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim ungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag dan para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Kemudian para terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan ini telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sutikno juga menjelaskan jaksa penuntut umum akan turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung.

"Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," tutur Sutikno.

Fantastis, Babak Baru Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kejagung berhasil menyita rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam wilmar group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (cpo).

“bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu rp 11.880.351.802.619,” ujar direktur penuntutan kejaksaan agung, sutikno dalam konferensi pers di gedung bundar jampidsus, kejaksaan agung, jakarta, selasa (17/6/2025).

sutikno juga membeberkan, hasil uang yang dikembalikan oleh wilmar group ini langsung disita penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan jampidsus.

di 19 maret 2025 lalu, terdapat tiga korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (cpo) januari 2021 sampai dengan maret 2022.

yang terlibat yaitu pt wilmar group, pt permata hijau group, dan pt musim mas group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

dalam keputusan tersebut, majelis hakim ungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh jpu.

namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag dan para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan jpu, baik primair maupun sekunder.

kemudian para terdakwa pt wilmar group dituntut untuk membayar denda sebesar rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar rp 11.880.351.802.619.

para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

dan ini telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

sutikno juga menjelaskan jaksa penuntut umum akan turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada mahkamah agung.

"setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," tutur sutikno.

uang triliunan ini diketahui dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari wilmar group, yaitu:

1. pt multimas nabati asahan,

2. pt multinabati sulawesi,

3. pt sinar alam permai,

4. pt wilmar bioenergi indonesia, dan

5. pt wilmar nabati indonesia.

Tag
Share