
BACAKORAN.CO - Saat ini Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kasus korupsi dalam proyek pagar laut.
Permasalahan pagar laut ini disebut oleh Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD sebagai pelanggaran hukum luar biasa.
Dalam pernyataannya melalui podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/1/2025).
Mahfud menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur hukum pidana yang jelas.
BACA JUGA:Update! Polairud Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 KM
Mengingat telah diterbitkannya sertifikat di atas laut, yang menurutnya menandakan adanya penipuan atau penggelapan.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas laut menunjukkan adanya kolusi dan permainan dengan pejabat terkait, yang diduga melibatkan suap.
Menurut Mahfud, laut tidak boleh dimiliki pihak swasta dalam bentuk perusahaan atau perorangan, karena hukum di Indonesia tidak mengenal hak guna laut atau HGB di atas air.
Mahfud juga menyoroti bahwa sertifikat HGB di atas air tersebut telah dikavling-kavling untuk tujuan reklamasi ilegal.
Nantinya, setelah daratan terbentuk akibat abrasi, tanah tersebut akan dibagi dan diperjualbelikan.
Ia menegaskan bahwa semua instansi penegak hukum berwenang memproses kasus ini, dan siapa pun yang mengambil langkah lebih dulu tidak boleh diintervensi oleh lembaga lainnya.
Namun, ia mengaku heran mengapa aparat masih tampak saling menunggu dalam menangani perkara ini.