Gila Tajirnya! Pegawai MA Zarof Ricar Punya Rp1 T dan 51 Kg Emas, Netizen: Suap Nih!

Zarof Ricar disita Rp1 triliun dan 51 kg emas, benarkah ini duit haram ?-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO – Kasus dugaan suap hakim yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kembali mencuat.
Hal ini menjadi viral diakibatkan setelah Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg dari rumahnya.
Dilansir dari liputan IDN Times, menunjukkan petugas Kejaksaan Agung membawa kotak-kotak berisi uang Rp1 triliun dan emas mencapai 51 kg.
Hal ini bahkan disebut-sebut sebagai perlawanan melawan oligarki hitam yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap hakim untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Skandal Rp1 T Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur, Netizen Murka!
Jaksa menyebut bahwa kepemilikan uang dan emas tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.
Video IDN Times juga menunjukkan proses sitaan, dengan petugas menghitung uang menggunakan mesin hitung, dan Zarof Ricar duduk di samping kotak-kotak berisi uang.
Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejaksaan Agung pada 4 November 2024 dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa menyebut bahwa Zarof menerima suap Rp915 miliar dan emas 51 kg, yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA.
Kasus ini terungkap setelah ibu Ronald Tannur diduga memberikan suap Rp3,5 miliar kepada hakim untuk membebaskan anaknya, dan Zarof diduga terlibat sebagai perantara.
BACA JUGA:Terungkap, Zarof Ricar dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Minta Rp 15 Miliar!
BACA JUGA:Terungkap! Zarof Ricar Ternyata Terima Suap Senilai Rp 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur