bacakoran.co - kejaksaan agung telah melakukan pencekalan terhadap nadiem makarim yang merupakan eks mendikbudristek 2014-2024.
pencekalan ini dilakukan setelah nadiem makarim ikut diperiksa oleh kejaksaan agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
kapuspenkum kejagung harli siregar, menyebutkan pencekalan nadiem dilakukan sejak 19 juni 2025. masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"iya sejak 19 juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata harli saat dikonfirmasi, jumat, 27 juni 2025.
mantan kajati papua barat ini menyebutkan pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di kemendikbudristek 2014-2022.
"alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
nadiem makarim penuhi panggilan kejaksaan agung (kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan kemendikbudristek periode 2019-2024.
mantan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi diperiksa sebagai saksi dan didampingi tim kuasa hukumnya.
mereka berjalan ke gedung bundar jaksa agung muda pidana khusus kejagung pada senin (23/6/2025) pagi ini, sekitar pukul 09.10 wib.
penampilan nadiem sendiri sama seperti saat menggelar konferensi pers, berkemeja krem dengan celana hitam panjang dan ia juga membawa tas jinjing besar berwarna hitam.
namun tidak ada yang ia katakan pada media dan ia hanya melemparkan senyum dan berjalan masuk ke gedung bundar.
kapuspenkum kejagung, harli siregar juga menyebutkan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirim kepada nadiem pada selasa, 17 juni 2025, harli berharap nadiem makarim dapat kooperatif dalam proses hukum ini.
"yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ungkap harli.
sebelumnya dugaan korupsi membelenggu mantan tiga stafsus mendikbudristek, nadiem makarim.
kejaksaan agung akan memeriksa mereka pada sabtu (10/6/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sebesar rp9,9 triliun di kemendikbudristek.
adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, jurist tan, fiona handayani, dan arief ibrahim.
"rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata kapuspenkum kejagung harli siregar kepada wartawan, senin (9/6/2025).
kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dengan anggaran rp9,9 triliun di kemendikbudristek ke tahap penyidikan dan perkara ini mulai telusuri sejak 20 mei 2025.
sebelumnya demi kepentingan penyidikan kasus senilai rp 9,9 triliun, mencekal tiga eks staff khusus (stafsus) nadiem makarim ke luar negeri.
identitas ketiga stafsus nadiem di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek) itu adalah fiona handayani (fh), jurist tan (jt), dan ibrahim arief (ia).
ketiga eks stafsus nadiem tersebut dicekal ke luar negeri untuk menuntaskan kewajiban mereka sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
mangkir, langsung dicekal
kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, harli siregar mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini bukan tanpa alasan.
ketiganya disebut tidak menghadiri pemanggilan resmi dari penyidik, meskipun jadwal sudah ditetapkan.
“karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan per 4 juni 2025 agar mereka tidak melarikan diri,” lanjut harli.
rencana pemanggilan kedua telah dijadwalkan untuk pekan depan.
jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin status mereka akan berubah menjadi tersangka.
awal mula dugaan korupsi chromebook
kasus ini mencuat saat kemendikbudristek menyusun proyek ambisius pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (tik) untuk sd, smp, dan sma seluruh indonesia.
namun, dalam pelaksanaannya, perangkat laptop chromebook senilai hampir rp 10 triliun itu dinilai tidak efektif dan tidak layak guna.
bahkan muncul dugaan adanya kongkalikong jahat dalam perencanaan dan pengadaan proyek tersebut.
“ada indikasi kuat pemufakatan jahat dalam proses pengadaan ini,” ujar sumber di kejagung.