bacakoran.co

Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?

Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?--Realita Rakyat

BACAKORAN.CO - Djuyamto, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyerahan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa penyidik dari Jampidsus menerima uang tersebut dan langsung melakukan penyitaan. 

Menurut Kapuspenkum, uang senilai Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh Djuyamto akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini tengah ditangani.

BACA JUGA:Viral Video Siswa SD Nangis Gegara Tidak Lulus Sekolah, Netizen Marah: Harusnya Privasi!

BACA JUGA:Tragis! Kebakaran Dahsyat Akibat Tiang Listrik Korslet di Keramat Jati, Hanguskan Rumah dan Kios

Harli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan kini berperan sebagai salah satu pejabat di Kejagung, turut memberikan pernyataan terkait penyitaan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang baru saja disita akan membantu memperjelas tindak pidana yang disangkakan kepada Djuyamto. 

Menurutnya, keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini dan diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian kasus.

"Rp 2 miliar tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Dengan penyerahan ini, kami langsung melakukan penyitaan. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan diharapkan dapat mempercepat proses persidangan," ujar Harli kepada wartawan.

BACA JUGA:4 Hal Yang Bisa Bikin Pelaksanaan Haji Lebih Ramah Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Yuk Cobain Naik Bus Transjakarta Blok M–Bogor: Tarif Murah, Kenyamanan Maksimal!

Ketika ditanya apakah pengembalian uang ini akan berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan, Harli menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. 

Ia menjelaskan bahwa dalam suatu persidangan, semua faktor akan dipertimbangkan, termasuk unsur-unsur yang memberatkan serta yang meringankan terdakwa. 

Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - djuyamto, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (cpo), telah mengembalikan uang sebesar rp 2 miliar kepada kejaksaan agung (kejagung). 

penyerahan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung di bawah naungan jaksa agung muda bidang tindak pidsus).

dalam konferensi pers yang digelar di kejagung, jakarta selatan, pada rabu, 11 juni 2025, kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung menjelaskan bahwa penyidik dari jampidsus menerima uang tersebut dan langsung melakukan penyitaan. 

menurut kapuspenkum, uang senilai rp 2 miliar yang dikembalikan oleh djuyamto akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang saat ini tengah ditangani.

harli, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati) papua barat dan kini berperan sebagai salah satu pejabat di kejagung, turut memberikan pernyataan terkait penyitaan tersebut. 

ia menegaskan bahwa barang bukti yang baru saja disita akan membantu memperjelas tindak pidana yang disangkakan kepada djuyamto. 

menurutnya, keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini dan diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian kasus.

"rp 2 miliar tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. dengan penyerahan ini, kami langsung melakukan penyitaan. uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan diharapkan dapat mempercepat proses persidangan," ujar harli kepada wartawan.

ketika ditanya apakah pengembalian uang ini akan berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan, harli menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. 

ia menjelaskan bahwa dalam suatu persidangan, semua faktor akan dipertimbangkan, termasuk unsur-unsur yang memberatkan serta yang meringankan terdakwa. 

"nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. semua niat baik yang ditunjukkan dalam proses ini akan menjadi bagian dari tuntutan dan pertimbangan hakim. namun, tetap ada aspek lain yang memberatkan dan meringankan yang harus dipertimbangkan dalam persidangan nanti," tutur harli.

sejauh ini, penyidik kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng. 

berikut adalah daftar lengkap nama-nama tersangka yang telah ditetapkan:

1. muhammad arif nuryanto (man) – ketua pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel)

2. djuyamto (dju) – ketua majelis hakim

3. agam syarif baharudin (asb) – anggota majelis hakim

4. ali muhtarom (am) – anggota majelis hakim

5. wahyu gunawan (wg) – panitera

6. marcella santoso (ms) – pengacara

7. ariyanto bakri (ar) – pengacara

8. muhammad syafei (msy) – head of social security and license wilmar group

dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus ini, kejagung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

penyidik juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi dan profesionalisme. 

semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kejelasan fakta dan bukti yang ada.

Tag
Share