Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!

Kamis 29 May 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!

BACAKORAN.CO - Sidang terhadap tersangka kasus bullying dr Aulia Risma Lestari masih terus berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jika salah satu tersangka PPDS Anestesi Undip bernama Zara Yupita Azra memaksa Junior untuk bayar makan dan joki tugas senior.

Dalam persidangan ini, jaksa ungkap ancaman pelaku untuk dr Aulia Risma Lestari dan ia

 didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.

"Akibat perbuatan Terdakwa dr Zara Yupita, mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77 terpaksa secara bertahap mengumpulkan dan mengeluarkan uang dengan jumlah total sebesar Rp 864 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika di PN Semarang, dilansir Bacakoran.co dari detikJateng, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA:Akhirnya, Tiga Tersangka Bullying dr Aulia Risma PPDS Anestesi Undip Hingga Tewas Ditahan!

BACA JUGA:Zara Yupita Azra Tersangka Bullying , Kasus dr Aulia Risma Lestari Belum Ditahan Hingga Kelulusan Dipercepat

Terungkap, di dalam salah satu pesan, Zara juga disebut mengancam akan mempersulit hidup Aulia.

Jika senior mendapat hukuman akibat kesalahan dr Aulia, seluruh angkatan akan ikut dihukum.

"Terdakwa mengancam akan mempersulit hidup almarhum Aulia Risma hingga keluar dari program anestesi," kata dia.

Sebelumnya setelah melalui proses yang panjang dan pelik, akhirnya ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan.

Penahanan ketiga tersangka ini juga disertai batang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi Orange yang bertuliskan ditahan dan mereka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari, Semarang, Kamis (15/5/2025).

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dilansir Bacakoran.co dari kumparan, Jum'at (16/5/2025).

BACA JUGA:Ternyata Adik dr Aulia Risma Sudah Lama Ingin Viralkan Zara Yupita Azra: Bukan Mendidik Malah Menyiksa

Kategori :