
Candra mengungkapkan, tiga tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan.
"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.
Ketiga tersangka ini terancam 9 tahun penjara dan penahanan ini juga agar tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan ulangi kesalahan yang sama.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Candra.
Terlihat juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) datang bersama tiga mobil yang berisikan barang bukti kasus dr Aulia Risma Lestari.
Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke ruang pemeriksaan Kejari, Kota Semarang.
Sebelumnya kasus pilu kematian yang di alami oleh Dokter Aulia Risma seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, (15/08/2024).
Kasus ini berkaitan dengan bullying yang menyebabkan kematiannya yang dialaminya selama bertugas, akhirnya polisi tetapkan 3 tersangka atas kasus ini.
Polisi sudah menetapkan 3 tersangka atas kasus bullying yang menimpa mahasiswi ppds anestesi Undip dokter Aulia Risma dan ketiga tersangka ini merupakan Kaprodi sampai senior korban.
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (25/12/2024).
BACA JUGA:Buntut Kematian Aulia Risma, Dekan FK Undip Akhirnya Meminta Maaf, Ini Pernyataannya!
Peran Para Tersangka
Dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang telah melibatkan penyidik, pengawas Polda sampai Bareskrim, 3 tersangka ini berinisial TE, SM dan Z.