Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!

Kamis 29 May 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!

Dilansir dari Sindonews.com, Tersangka TE selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.

Ia berperan dalam memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS dengan meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang memang tidak di atur secara akademik.

BACA JUGA:dr. Aulia Risma Lestari Diduga Dipalak Senior Sampai Puluhan Juta, Anggota DPR Bereaksi: Ini Kriminal...

BACA JUGA:Fakta Baru! dr. Aulia Risma Lestari Diduga Juga di Mintai oleh Senior 20-40 Juta Perbulan, dari Semester 1?

Tersangka SM, adalah seorang perempuan yang menjabat selaku Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip, SM juga melakukan aksi meminta uang dan meminta langsung kepada korban yang bertugas sebagai bendahara.

Kemudian untuk tersangka Z, ia masalah seorang mahasiswa senior yang paling aktif dalam memaki-maki junior termasuk korban dan dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.

Dalam kasus uang tunai Rp97juta telah disita dan puluhan saksi telah di periksa oleh pihak kepolisian.

"Kami menyita uang tunai Rp97juta, dan sudah memeriksa 36 saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

BACA JUGA:Pilu! Beredar Voice Note dr. Aulia Risma Lestari Kepada Ayahnya Sebelum Meninggal, Beli Minum Pun Susah...

BACA JUGA:Innalillahi! Ayah Dokter Aulia Risma Meninggal Dunia, Korban yang Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan...

Mereka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, di mana di ayat (1) regulasi itu diatur ancaman pidananya 9 tahun penjara.

“Sangkaan pasalnya berbeda-beda, sesuai peran mereka. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara. Tersangka 3 orang, satu laki-laki, dua perempuan,” sambung Kombes Artanto.

Sebelumnya menganai kasus dugaan bullying yang menimbulkan korban jiwa yaitu Dokter Aulia Risma, kini Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menuntaskan penyidikan.

Pada sidang bersama dengan keluarga korban di kompleks Parlemen, Komisi III DPR RI meminta agar penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Aulia Risma, yang meninggal dunia dugaan bunuh diri karena mendapat bullying.

"Oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum dan sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari AntaraNews.com, Senin (18/11/2024).

Ia mendorong agar laporan polisi Nomor: LP/B/123/IX/2024/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH pada kasus Aulia Risma itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional, dan memastikan agar keluarga korban bisa memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Kategori :