Fantastis, Kejagung Sita Rp479 Miliar Sebelum Dibawa Kabur ke HK Kasus TPPU Duta Palma Group, Ini Wujudnya!

Kamis 08 May 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Fantastis, Kejagung Sita Rp479 Miliar Sebelum Dibawa Kabur ke HK Kasus TPPU Duta Palma Group, Ini Wujudnya!

Harli juga mengatakan penyidik Kejagung menyita juga uang dalam bentuk mata uang asing. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Polisi dan TNI Dikerahkan, Ada Kepulan Asap, Diduga Buntut Razia HP

BACA JUGA:Dibayar Rp864 Juta! Bos Buzzer dan 150 Anggotanya Serang Kejagung Lewat Medsos, Rintangi Penyidikan!

"Yang disita ada dalam bentuk rupiah dan ada mata uang asing, Rp 6,8 T berarti hanya rupiah, mata uang asing beda lagi," ujarnya.

Ia kemudian merinci, mata uang asing (valuta asing/valas) yang disita terkait kasus TPPU Duta Palma ini di antaranya USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.

"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," imbuhnya.

Kategori :