
Paket kepala babi juga telah diserahkan sebagai barang bukti.
"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. Teror terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan terjadi," ujar Setri.
Sementara itu, Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki identitas pelaku dan motif di balik aksi teror ini.
Keamanan terhadap awak media juga menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Siapa dalang di balik teror Tempo? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum Tanah Air.
Kebebasan pers itu dijamin undang-undang.
Menurutnya, bukti bahwa pers dijamin saat ini tidak ada wartawan yang diperkarakan.
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
BACA JUGA:Heboh! Aksi Duel Polisi vs Pendemo di Atas Truk Diduga Dipicu Penolakan RUU TNI
Media masih bisa bebas meliput, bertanya, dan menyuarakan informasi tanpa hambatan.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika kebebasan pers, khususnya pasca-insiden teror kepala babi yang dikirim ke redaksi Tempo beberapa hari lalu.