
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatasi ruang gerak jurnalis, bahkan di lingkungan Istana Kepresidenan sekalipun.
Bahkan salah satu bukti yang dilihat menurut Hasan bahwa wartawan tidak dilarang untuk liputan di Istana dan kantor pemerintahan.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Megawati Saat Ini Dukung RUU TNI Disahkan, Hal Ini Pemicunya!
"Nggak ada yang dilarang masuk istana gara-gara kritis. Nggak ada. Nggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Nggak ada," ujarnya Dikutip dari Disway.
Ia juga menyinggung mekanisme yang telah ada untuk menyelesaikan sengketa pers, seperti hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagai wujud perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Menurutnya, selama media dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.
Pernyataan Hasan ini mendapat tanggapan beragam.
BACA JUGA:Tolak RUU TNI, Bendera Indonesia Gelap Berkibar Setengah Tiang Didepan Gedung Pancasila
Sejumlah kalangan mengapresiasi jaminan tersebut, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana pemerintah menangani kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan, seperti yang dialami Tempo.
Meski begitu, Hasan tetap optimistis bahwa kebebasan pers di Indonesia berada dalam kondisi yang baik dan terus dijaga.
Hal ini pun sejalan dengan terjadinya penolakan RUU TNI, berikut selengkapnya.
Bendera hitam bertulisan 'Indonesia Gelap' berkibar setengah tiang di depan gerbang Pancasila Gedung DPR RI.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Simak Poin Pentingnya
BACA JUGA:Istana Bantah Keras! RUU TNI yang Bangkitkan Dwifungsi Tak Terbukti