
BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam
BACA JUGA:7 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten - Kota se Sumatera Selatan Diganti
2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 memperluas tugas TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47.
Sebelumnya prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Biadab! Bombardir Serangan Udara Israel Renggut Nyawa 183 Anak-anak Gaza, Total Korban 436 Jiwa!
4. Batas Usia Pensiun
Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.
BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?
BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!