
BACAKORAN.CO - Guburnur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan jam malam bagi para pelajar sebagai upaya menekan kenakalan pada remaja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat yang di Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua ataupun dalam keadaan tertentu.
Tujuan dan Alasan Penerapan Jam Malam
Dedy Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pelajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Menurutnya, malam hari sering kali menjadi waktu yang rawan bagi remaja untuk terlibat dalam pergaulan bebas, tawuran, hingga pada penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya sebuah pembatasan ini, diharapkan pelajar lebih fokus pada pendidikan dan juga kegiatan positif di rumah.
Implementasi dan Pengawasan
Pemerintah daerah diminta untuk aktif dalam sosialisasi dan pengawasan kebijakan ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menyatakan bahwa pengawasan akan melibatkan kepala daerah, dinas pendidikan, dan Kementerian Agama.
Selain itu, guru Bimbingan Konseling (BK) diharapkan turut serta dalam memantau kepatuhan siswa terhadap jam malam.
Pro dan Kontra di Masyarakat
BACA JUGA:Geger! KPK Sita Rp 70 M di Rumah Ridwan Kamil & Bank, Eks Gubernur Jabar Mendadak Hilang
BACA JUGA:Heboh! Dugaan Korupsi Bank BJB Seret Nama Eks Gubernur Jabar, 5 Tersangka Sudah Diamankan!