bacakoran.co

Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai! Ini Aturan dan Sanksinya

Sweeping jam malam anak di Surabaya resmi dimulai! Simak aturan lengkap, sanksi, dan tujuan kebijakan ini untuk melindungi anak dari kenakalan remaja dan pergaulan bebas. --Youtube-CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Mulai awal Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam hari.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun resmi diberlakukan setiap pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Anak-anak yang kedapatan berkeliaran tanpa pendampingan orang tua akan menjadi sasaran sweeping oleh petugas gabungan yang mulai aktif sejak 3 Juli.

Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk membentuk karakter anak sejak dini.

BACA JUGA:Full Razia Pelajar di Sukabumi! Cafe Jadi Target, Jam Malam Mulai Diterapkan

BACA JUGA:Jam Malam Jadi Upaya Dedi Mulyadi dalam Menurunkan Angka Kenakalan Remaja, Apakah Efektif?

Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, LSM, RT/RW, hingga orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba, atau aktivitas berisiko lainnya.

Jam Malam Anak: Waktu dan Ketentuan

Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan belajar yang diketahui orang tua.

BACA JUGA:Demo Ricuh 70 Orang Tewas , Bangladesh Tutup Layanan Internet dan Berlakukan Jam Malam, Ini Tuntutan Massa!

BACA JUGA:Nggak Bisa Nongki Lagi, Anak-anak di Pontianak Tersenyum Masam Ada Jam Malam Wajib di Rumah Pukul 21:00

Aktivitas yang Dilarang:

- Nongkrong di warung kopi, warnet, atau tempat game online.

- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai! Ini Aturan dan Sanksinya

Puput

Puput


bacakoran.co - mulai awal juli 2025, pemerintah kota surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi  dari dampak negatif aktivitas malam hari.

melalui surat edaran wali kota nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, aturan  bagi anak di bawah usia 18 tahun resmi diberlakukan setiap pukul 22.00 hingga 04.00 wib.

anak-anak yang kedapatan berkeliaran tanpa pendampingan orang tua akan menjadi sasaran  oleh petugas gabungan yang mulai aktif sejak 3 juli.

langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk membentuk karakter anak sejak dini.

pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, lsm, rt/rw, hingga orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba, atau aktivitas berisiko lainnya.

jam malam anak: waktu dan ketentuan

jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00 hingga 04.00 wib.

berdasarkan surat edaran (se) nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan belajar yang diketahui orang tua.

aktivitas yang dilarang:

- nongkrong di warung kopi, warnet, atau tempat game online.

- berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

- berboncengan tiga di jalanan tanpa helm.

- pacaran di taman atau tempat gelap.

- terlibat dalam komunitas yang berpotensi negatif.

sweeping dimulai: fokus dan sasaran

sweeping jam malam dimulai 3 juli 2025, setelah masa sosialisasi selesai.

satgas rw yang telah dibentuk akan menyisir ruang publik seperti taman, jalanan, dan tempat nongkrong anak muda.

anak-anak yang terjaring akan diantar pulang dan difoto bersama orang tuanya sebagai bentuk pembinaan.

wali kota eri menegaskan bahwa sweeping bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun karakter anak sejak dini.

anak yang sedang belajar atau mengikuti kegiatan positif tidak akan dikenai sanksi, asalkan dapat dikonfirmasi oleh orang tua.

peran orang tua dan masyarakat

pemkot surabaya menggandeng tokoh agama, lsm, rt/rw, dan komunitas lokal untuk mendukung kebijakan ini.

orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak berada di luar rumah tanpa alasan jelas.

sanksi dan tindakan

menariknya, tidak ada sanksi administratif bagi anak yang melanggar.

sebaliknya, mereka akan mendapatkan pembinaan dari satgas rw dan orang tua.

tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

dengan diberlakukannya jam malam anak di surabaya, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.

kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan langkah preventif untuk membentuk karakter anak sejak dini, menjauhkan mereka dari potensi kenakalan remaja, dan memperkuat peran keluarga serta masyarakat dalam pengawasan.

mari bersama-sama mendukung gerakan ini karena masa depan surabaya bergantung pada anak-anak yang tumbuh dengan nilai, disiplin, dan akhlak yang baik.

jangan lupa, orang tua adalah garda terdepan dalam menjaga anak-anak tetap aman dan terarah.

Tag
Share