Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai! Ini Aturan dan Sanksinya

Sweeping jam malam anak di Surabaya resmi dimulai! Simak aturan lengkap, sanksi, dan tujuan kebijakan ini untuk melindungi anak dari kenakalan remaja dan pergaulan bebas. --Youtube-CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Mulai awal Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam hari.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun resmi diberlakukan setiap pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Anak-anak yang kedapatan berkeliaran tanpa pendampingan orang tua akan menjadi sasaran sweeping oleh petugas gabungan yang mulai aktif sejak 3 Juli.
Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk membentuk karakter anak sejak dini.
BACA JUGA:Full Razia Pelajar di Sukabumi! Cafe Jadi Target, Jam Malam Mulai Diterapkan
BACA JUGA:Jam Malam Jadi Upaya Dedi Mulyadi dalam Menurunkan Angka Kenakalan Remaja, Apakah Efektif?
Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, LSM, RT/RW, hingga orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba, atau aktivitas berisiko lainnya.
Jam Malam Anak: Waktu dan Ketentuan
Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan belajar yang diketahui orang tua.
Aktivitas yang Dilarang:
- Nongkrong di warung kopi, warnet, atau tempat game online.
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.