Rhoma Irama Beri Tanggapan Terkait Kasus Lesti Kejora, Begini Katanya!

Sabtu 24 May 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu
Rhoma Irama Beri Tanggapan Terkait Kasus Lesti Kejora, Begini Katanya!

BACAKORAN.CO - Kasus sengketa hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu kembali mencuat. Kali ini, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Lalu, penyanyi senior Rhoma Irama turut berkomentar mengenai kasus tersebut.  

Dalam podcast terbarunya, ia menyoroti pasal-pasal yang dianggap ambigu dan berpotensi menimbulkan misinterpretasi terkait hak cipta.

“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir bacakoran.co dari YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, (24/5). 

BACA JUGA:Gandeng 17 Lembaga Amil Zakat, Beli Hewan Qurban Kini Cukup Dengan Mainkan Jarimu, Coba Aja!

BACA JUGA:Kejagung Ganas! Bos Sritex Ditangkap, Tapi DPR Bikin Ulah Demi Lindungi Koruptor?

“Ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” sambungnya. 

Dalam, pasal tersebut juga menegaskan kewajiban memperoleh izin dari pemilik hak cipta sebelum karya tersebut digunakan untuk tujuan komersial.

Penggunaan karya cipta tanpa izin penciptanya, termasuk untuk pertunjukan, merupakan pelanggaran hukum.

“Nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Penelantaran Jamaah Haji, Ini Kronologi Kejadian di Hotel 603 Makkah

BACA JUGA:Siap-siap CPNS 2025, Lulusan SMA/SMK Bisa Duduki 16 Formasi Ini!

Jika ada pelanggaran terhadap pasal tersebut akan berakibat pada penerapan sanksi hukum.

“Ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata Rhoma Irama sambil melihat UU Hak Cipta.

Namun, pasal tersebut diduga memicu konflik karena adanya pertentangan dengan pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.

Kategori :