Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?

Polisi tangkap ASN pelaku penganiayaan kurir JNT di Pamekasan/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @medsos.medan
BACAKORAN.CO - Polres Pamekasan resmi menetapkan Arif (46), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir paket dari JNT, Irwan Siskiyanto (27).
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video pendek yang merekam aksi kekerasan tersebut tersebar luas di berbagai platform seperti Instagram @medsoszone.id dan @medsos.medan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama lebih dari 8 jam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian yang mengejutkan publik.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025) di gedung Tatag Trawang Tungga.
BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka
Hendra menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu buah paket berisi handphone dan satu video kejadian berdurasi 31 detik.
Kejadian bermula saat Irwan mengantarkan paket pesanan istri pelaku ke sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah melakukan pembayaran karena sistem pembelian menggunakan metode Cash On Delivery (COD), istri pelaku membuka paket dan mendapati bahwa barang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Istri pelaku pun melampiaskan kemarahannya kepada Irwan.
BACA JUGA:Selidiki Peredaran Narkoba ke Pekerja Tambang , BNNP Tangkap Kurir dan 1,2 kg Ganja
Tak hanya itu, ia juga melaporkan ketidaksesuaian paket tersebut kepada suaminya, Arif.
Merespons laporan itu, Arif langsung tersulut emosi dan memaksa Irwan untuk mengembalikan uang pembayaran.