bacakoran.co

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?

Polisi tangkap ASN pelaku penganiayaan kurir JNT di Pamekasan/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @medsos.medan

Ia juga turut menarik tas milik kurir dan kemudian mencekik korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.

“Pelaku atas nama Arif (46) pekerjaan nya seorang ASN di Kabupaten Sampang, barang bukti yang diamankan satu buah paket hp dan satu buah video saat kejadian penganiayaan,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Gak Bisa Nego! Naik Pangkat ASN Sekarang Gak Semudah Dulu, Ini Aturan Barunya!

BACA JUGA:Kisah Cinta Josh Akherman ASN OKUS dengan Selingkuhannya Mariza Zulviani Ternyata Terjadi Sejak Tahun 2022

Kasus ini menimbulkan berbagai komentar kecaman dari netizen membanjiri akun Instagram @medsoszone yang membagikan video kejadian.

"SDM rendah bisa jadi ASN," komentar akun Instagram @idhe*** dalam unggahan akun Instagram @medsoszone.id.

"Serius dia ASN? Kok gak mikir? Kok gak pintar ya? Lolos jadi ASN. Ya kalo pesanan gak sesuai protes jangan ke kurir blok," kata akun Instagram @_bijin***.

BACA JUGA:Naudzubillah! Mariza Zulviani, Selingkuhan Josh Akherman ASN OKUS Diduga Sudah Bersuami, Netizen Makin Heboh!

BACA JUGA:Kronologi Perselingkuhan Josh Akherman ASN OKU Selatan dengan Mariza Zulviani di GYM dan Kamar Hotel 3 Hari

"Masa ASN dongo? Sistem COD aja gak ngerti."

"Kualitas ASN seperti ini?"

"ASN via Ordal ini mah, ASN kok gak tau sistem COD."

"ASN? tapi pola pikirnya kok primitif gitu ya?"

Diketahui, pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 1 tahun.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - polres pamekasan resmi menetapkan arif (46), seorang oknum aparatur sipil negara (asn) di kabupaten sampang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap paket dari , irwan siskiyanto (27). 

kasus ini sempat di media sosial setelah sebuah video pendek yang merekam aksi kekerasan tersebut tersebar luas di berbagai platform seperti instagram @medsoszone.id dan @medsos.medan.

penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama lebih dari 8 jam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian yang mengejutkan publik. 

kapolres pamekasan, akbp hendra eko triyulianto, dalam konferensi pers yang digelar rabu (2/7/2025) di gedung tatag trawang tungga.

hendra menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu buah paket berisi handphone dan satu video kejadian berdurasi 31 detik.

kejadian bermula saat irwan mengantarkan paket pesanan istri pelaku ke sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di jl. teja, kelurahan jungcangcang, kecamatan pamekasan, pada senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib. 

setelah melakukan pembayaran karena sistem pembelian menggunakan metode cash on delivery (cod), istri pelaku membuka paket dan mendapati bahwa barang tidak sesuai dengan ekspektasi. 

istri pelaku pun melampiaskan kemarahannya kepada irwan.

tak hanya itu, ia juga melaporkan ketidaksesuaian paket tersebut kepada suaminya, arif. 

merespons laporan itu, arif langsung tersulut emosi dan memaksa irwan untuk mengembalikan uang pembayaran.

ia juga turut menarik tas milik kurir dan kemudian mencekik korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.

“pelaku atas nama arif (46) pekerjaan nya seorang di kabupaten sampang, barang bukti yang diamankan satu buah paket hp dan satu buah video saat kejadian penganiayaan,” jelas kapolres.

kasus ini menimbulkan berbagai komentar kecaman dari netizen membanjiri akun instagram @medsoszone yang membagikan video kejadian.

"sdm rendah bisa jadi asn," komentar akun instagram @idhe*** dalam unggahan akun instagram @medsoszone.id.

"serius dia asn? kok gak mikir? kok gak pintar ya? lolos jadi asn. ya kalo pesanan gak sesuai protes jangan ke kurir blok," kata akun instagram @_bijin***.

"masa asn dongo? sistem cod aja gak ngerti."

"kualitas asn seperti ini?"

"asn via ordal ini mah, asn kok gak tau sistem cod."

"asn? tapi pola pikirnya kok primitif gitu ya?"

diketahui, pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu pasal 365 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 kuhp dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman 1 tahun.

Tag
Share