Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?

Polisi tangkap ASN pelaku penganiayaan kurir JNT di Pamekasan/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @medsos.medan
Ia juga turut menarik tas milik kurir dan kemudian mencekik korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.
“Pelaku atas nama Arif (46) pekerjaan nya seorang ASN di Kabupaten Sampang, barang bukti yang diamankan satu buah paket hp dan satu buah video saat kejadian penganiayaan,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Gak Bisa Nego! Naik Pangkat ASN Sekarang Gak Semudah Dulu, Ini Aturan Barunya!
Kasus ini menimbulkan berbagai komentar kecaman dari netizen membanjiri akun Instagram @medsoszone yang membagikan video kejadian.
"SDM rendah bisa jadi ASN," komentar akun Instagram @idhe*** dalam unggahan akun Instagram @medsoszone.id.
"Serius dia ASN? Kok gak mikir? Kok gak pintar ya? Lolos jadi ASN. Ya kalo pesanan gak sesuai protes jangan ke kurir blok," kata akun Instagram @_bijin***.
"Masa ASN dongo? Sistem COD aja gak ngerti."
"Kualitas ASN seperti ini?"
"ASN via Ordal ini mah, ASN kok gak tau sistem COD."
"ASN? tapi pola pikirnya kok primitif gitu ya?"
Diketahui, pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 1 tahun.