bacakoran.co

Makin Panas! Ini Daftar Lagu Yoni Dores yang Dicover Lesti Kejora Berujung Dipolisikan

Daftar lagu Yoni Dores yang dicover Lesti Kejora--Sketsa Nusantara

BACAKORAN.CO - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores, kepada pihak kepolisian.

Sebab, pelaporan tersebut didasari dugaan pelanggaran hak cipta karena penggunaan lagu-lagunya tanpa izin.

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa Lesti Kejora telah membawakan lebih dari empat lagu ciptaan kliennya tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu.

Ilham Suwardi menjelaskan bahwa Lesti Kejora telah mengunggah cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2018.

BACA JUGA:Gantian? Polda Metro Jaya Akan Memanggil Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi!

BACA JUGA:Ngeri! Satu Keluarga di Aceh Tamiang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah

Berdasarkan laporan yang diajukan Yoni Dores kepada Polda Metro Jaya, beberapa lagu yang menjadi fokus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Lesti Kejora antara lain:

- "Cinta Bukanlah Kapal"

- "Bagai Ranting Yang Kering"

- "Arjuna Buaya"

- "Buaya Buntung"

BACA JUGA:Viral Guru Jambi Minta Maaf Usai Lewati Jembatan Rusak, Ini Fakta Sebenarnya dari Plt Kades Limbur

BACA JUGA:Biadab! Pasutri di Kampar Paksa Putrinya Berhubungan Badan Bertiga Sejak SD, Ini Ancaman untuk Korban

Ilham Suwardi menjelaskan bahwa video cover lagu-lagu tersebut telah diunggah secara berulang di kanal YouTube Lesti Kejora sejak tahun 2017 dan masih dapat diakses hingga saat ini.

Makin Panas! Ini Daftar Lagu Yoni Dores yang Dicover Lesti Kejora Berujung Dipolisikan

Ayu

Ayu


bacakoran.co - penyanyi dangdut lesti kejora menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh pencipta lagu, yoni dores, kepada pihak kepolisian.

sebab, pelaporan tersebut didasari dugaan pelanggaran hak cipta karena penggunaan lagu-lagunya tanpa izin.

kuasa hukum yoni dores, ilham suwardi, menjelaskan bahwa lesti kejora telah membawakan lebih dari empat lagu ciptaan kliennya tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu.

ilham suwardi menjelaskan bahwa lesti kejora telah mengunggah cover lagu-lagu ciptaan yoni dores di kanal youtube miliknya sejak tahun 2018.

berdasarkan laporan yang diajukan yoni dores kepada polda metro jaya, beberapa lagu yang menjadi fokus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan lesti kejora antara lain:

- "cinta bukanlah kapal"

- "bagai ranting yang kering"

- "arjuna buaya"

- "buaya buntung"

ilham suwardi menjelaskan bahwa video cover lagu-lagu tersebut telah diunggah secara berulang di kanal youtube lesti kejora sejak tahun 2017 dan masih dapat diakses hingga saat ini.

lesti kejora juga membawakan lagu-lagu tersebut dalam berbagai konser dan acara televisi.

laporan yang diajukan hanya menyoroti penggunaan lagu-lagu tersebut di platform youtube.  

ilham suwardi menjelaskan bahwa penampilan di televisi termasuk dalam kategori performance rights dan memiliki mekanisme pengurusan yang berbeda.

lesti kejora diduga melanggar pasal 113 juncto pasal 9 undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014. ancaman hukumannya bisa. 

diketahui, penyanyi dangdut lesti kejora, istri rizky billar, terlibat masalah hukum setelah dilaporkan oleh yoni dores, pencipta lagu dan adik deddy dores.

yoni dores melaporkan lesti kejora ke polda metro jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta pada (18/5/2025). 

pada (18/5/2025), yoni dores, selaku pencipta lagu, secara resmi melaporkan lesti kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

penyanyi dangdut keturunan sunda tersebut diduga melakukan cover lagu tanpa izin.

yoni dores melaporkan penyanyi dangdut tersebut setelah dua surat somasi yang dikirimkannya diabaikan.

laporan terhadap lesti kejora diajukan oleh yoni dores melalui asisten pribadinya, pepi, dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, ilham dan endang.

"pak yoni dores itu adalah adik dari almarhum pak deddy dores," kata pepi. 

"nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk ibu iis dahlia," lanjutnya. 

pepi pun sangat kaget saat lesti memcover lagu milik yoni dores, bahkan mengcover beberapa lagu ciptaan yoni yang lainnya. 

"lagu itu bisa dinyanyikan sama lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun tv yang saya nggak bisa sebutin namanya." katanya. 

"ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover. dan kita lihat di youtube cover lagu itu bukan cuma satu," sambungnya. 

pepi menyebutkan beberapa judul lagu ciptaan yoni dores yang telah dicover lesti kejora sejak tahun 2017.

menurut pepi, lesti kejora tidak pernah meminta izin atau menghubungi yoni dores sebelum membawakan lagu-lagunya. oleh karena itu, yoni dorees mengirimkan dua surat somasi.

"lagunya ibu iis dahlia yang cantik yaitu bagai ranting yang kering. terus juga ada lagu yang berjudul cinta bukanlah kapal," katanya. 

"dan dia menyanyikan lagu arjunanya buaya dan buaya buntung. kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.

kombes ade ary syam indradi, kabid humas polda metro jaya, membenarkan hal tersebut.

dikutip  dari kompas.com, kamis (22/5), yoni dores menyatakan memiliki hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang dan dipublikasikan di kanal youtube lesti kejora tanpa izin.

“pelapor adalah saudara is, korbannya adalah ym alias yd seorang pencipta lagu. kemudian terlapornya adalah saudari lk,” kata ujar kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi kepada wartawan. 

“terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ungkap ade ary.

saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, dokumen pernyataan penerbit, dan cetakan tampilan unggahan cover lagu lesti kejora.

jika terbukti bersalah, lesti bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 113 dan pasal 9 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

lesti kejora dilaporkan yoni dores ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.  

ancaman hukumannya berat: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda rp 1 miliar. 

Tag
Share