bacakoran.co - kasus sengketa hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu kembali mencuat. kali ini, lesti kejora dilaporkan oleh yoni dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
lalu, penyanyi senior rhoma irama turut berkomentar mengenai kasus tersebut.
dalam podcast terbarunya, ia menyoroti pasal-pasal yang dianggap ambigu dan berpotensi menimbulkan misinterpretasi terkait hak cipta.
“konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 m, bahwa mereka berpegang kepada undang-undang (uu) hak cipta pasal 9,” kata rhoma irama dilansir bacakoran.co dari youtube rhoma irama official pada sabtu, (24/5).
“ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” sambungnya.
dalam, pasal tersebut juga menegaskan kewajiban memperoleh izin dari pemilik hak cipta sebelum karya tersebut digunakan untuk tujuan komersial.
penggunaan karya cipta tanpa izin penciptanya, termasuk untuk pertunjukan, merupakan pelanggaran hukum.
“nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” jelasnya lagi.
jika ada pelanggaran terhadap pasal tersebut akan berakibat pada penerapan sanksi hukum.
“ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata rhoma irama sambil melihat uu hak cipta.
namun, pasal tersebut diduga memicu konflik karena adanya pertentangan dengan pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.
rhoma irama menjelaskan bahwa pasal 23 ayat (5) memberikan pengecualian, yang memungkinkan penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta, sepanjang royalti dibayarkan melalui lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn).
“tetapi, ini menurut saya terjadi sesuatu ambigu melihat pasal 23 ayat 5 ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun hrus membayar ke lmkn,” katanya.
“sementara di pasal 9 tadi harus mendapat izin, ini kan ambigu,” lanjutnya.
perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut menjadi sumber konflik antara penyanyi dan pencipta lagu.
“si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” jelasnya.
sebelumnya, penyanyi dangdut lesti kejora dilaporkan ke polisi oleh yoni dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta, dengan ancaman denda rp1 miliar.
diketahui, penyanyi dangdut lesti kejora, istri rizky billar, terlibat masalah hukum setelah dilaporkan oleh yoni dores, pencipta lagu dan adik deddy dores.
yoni dores melaporkan lesti kejora ke polda metro jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta pada (18/5/2025).
pada (18/5/2025), yoni dores, selaku pencipta lagu, secara resmi melaporkan lesti kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
penyanyi dangdut keturunan sunda tersebut diduga melakukan cover lagu tanpa izin.
yoni dores melaporkan penyanyi dangdut tersebut setelah dua surat somasi yang dikirimkannya diabaikan.
laporan terhadap lesti kejora diajukan oleh yoni dores melalui asisten pribadinya, pepi, dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, ilham dan endang.
"pak yoni dores itu adalah adik dari almarhum pak deddy dores," kata pepi.
"nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk ibu iis dahlia," lanjutnya.
pepi pun sangat kaget saat lesti memcover lagu milik yoni dores, bahkan mengcover beberapa lagu ciptaan yoni yang lainnya.
"lagu itu bisa dinyanyikan sama lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun tv yang saya nggak bisa sebutin namanya." katanya.
"ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover. dan kita lihat di youtube cover lagu itu bukan cuma satu," sambungnya.
pepi menyebutkan beberapa judul lagu ciptaan yoni dores yang telah dicover lesti kejora sejak tahun 2017.
menurut pepi, lesti kejora tidak pernah meminta izin atau menghubungi yoni dores sebelum membawakan lagu-lagunya. oleh karena itu, yoni dorees mengirimkan dua surat somasi.
"lagunya ibu iis dahlia yang cantik yaitu bagai ranting yang kering. terus juga ada lagu yang berjudul cinta bukanlah kapal," katanya.
"dan dia menyanyikan lagu arjunanya buaya dan buaya buntung. kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.
kombes ade ary syam indradi, kabid humas polda metro jaya, membenarkan hal tersebut.
dikutip dari kompas.com, kamis (22/5), yoni dores menyatakan memiliki hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang dan dipublikasikan di kanal youtube lesti kejora tanpa izin.
“pelapor adalah saudara is, korbannya adalah ym alias yd seorang pencipta lagu. kemudian terlapornya adalah saudari lk,” kata ujar kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi kepada wartawan.
“terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ungkap ade ary.
saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, dokumen pernyataan penerbit, dan cetakan tampilan unggahan cover lagu lesti kejora.
jika terbukti bersalah, lesti bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 113 dan pasal 9 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
lesti kejora dilaporkan yoni dores ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
ancaman hukumannya berat: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda rp 1 miliar.