bacakoran.co

Akhirnya! Lesti Kejora Buka Suara Terkait Laporan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta--KapanLagi.com

BACAKORAN.CO - Lesti Kejora akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukum Lesti Kejora menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyatakan baru mengetahui laporan tersebut melalui pemberitaan media.

Sadrakh Seskoadi menyatakan pihaknya menghormati laporan yang disampaikan Yoni Dores melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Oknum TNI yang Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Segera di Sidang, Janji Terbuka Untuk Media

BACA JUGA:D.O. EXO Siap Guncang Lewat Konser Solo Bertajuk 'DO it!' Jakarta Agustus 2025, Harga Tiket Mulai Rp1,3 Juta!

"Hal ini dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh Seskoadi.

Meskipun demikian, Sadrakh Seskoadi akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar hukum pelaporan kliennya ke polisi.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," katanya.

BACA JUGA:Gelapkan 108 Ijazah Eks Pegawai Sentoso Heal, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Kasus Sebelumnya Ikut Disorot!

BACA JUGA:Game Mobile Legends Akan Masuk dalam Kurikulum Sekolah di Surabaya, Netizen: Indonesia Cemas

Sadrakh Seskoadi juga meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini.

"Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. 

Akhirnya! Lesti Kejora Buka Suara Terkait Laporan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ayu

Ayu


bacakoran.co - lesti kejora akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah dilaporkan ke polda metro jaya.

melalui kuasa hukum lesti kejora menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang sedang dihadapinya.

kuasa hukum lesti kejora, sadrakh seskoadi, menyatakan baru mengetahui laporan tersebut melalui pemberitaan media.

sadrakh seskoadi menyatakan pihaknya menghormati laporan yang disampaikan yoni dores melalui kuasa hukumnya ke polda metro jaya beberapa waktu lalu. 

"hal ini dikarenakan merupakan hak dari setiap warga negara indonesia," kata sadrakh seskoadi.

meskipun demikian, sadrakh seskoadi akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.

selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar hukum pelaporan kliennya ke polisi.

"dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara yoni dores," katanya.

sadrakh seskoadi juga meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini.

"agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. 

sebelumnya, penyanyi dangdut lesti kejora dilaporkan ke polisi oleh yoni dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta, dengan ancaman denda rp1 miliar.

diketahui, penyanyi dangdut lesti kejora, istri rizky billar, terlibat masalah hukum setelah dilaporkan oleh yoni dores, pencipta lagu dan adik deddy dores.

yoni dores melaporkan lesti kejora ke polda metro jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta pada (18/5/2025). 

pada (18/5/2025), yoni dores, selaku pencipta lagu, secara resmi melaporkan lesti kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

penyanyi dangdut keturunan sunda tersebut diduga melakukan cover lagu tanpa izin.

yoni dores melaporkan penyanyi dangdut tersebut setelah dua surat somasi yang dikirimkannya diabaikan.

laporan terhadap lesti kejora diajukan oleh yoni dores melalui asisten pribadinya, pepi, dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, ilham dan endang.

"pak yoni dores itu adalah adik dari almarhum pak deddy dores," kata pepi. 

"nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk ibu iis dahlia," lanjutnya. 

pepi pun sangat kaget saat lesti memcover lagu milik yoni dores, bahkan mengcover beberapa lagu ciptaan yoni yang lainnya. 

"lagu itu bisa dinyanyikan sama lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun tv yang saya nggak bisa sebutin namanya." katanya. 

"ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover. dan kita lihat di youtube cover lagu itu bukan cuma satu," sambungnya. 

pepi menyebutkan beberapa judul lagu ciptaan yoni dores yang telah dicover lesti kejora sejak tahun 2017.

menurut pepi, lesti kejora tidak pernah meminta izin atau menghubungi yoni dores sebelum membawakan lagu-lagunya. oleh karena itu, yoni dorees mengirimkan dua surat somasi.

"lagunya ibu iis dahlia yang cantik yaitu bagai ranting yang kering. terus juga ada lagu yang berjudul cinta bukanlah kapal," katanya. 

"dan dia menyanyikan lagu arjunanya buaya dan buaya buntung. kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.

kombes ade ary syam indradi, kabid humas polda metro jaya, membenarkan hal tersebut.

dikutip  dari kompas.com, kamis (22/5), yoni dores menyatakan memiliki hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang dan dipublikasikan di kanal youtube lesti kejora tanpa izin.

“pelapor adalah saudara is, korbannya adalah ym alias yd seorang pencipta lagu. kemudian terlapornya adalah saudari lk,” kata ujar kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi kepada wartawan. 

“terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ungkap ade ary.

saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, dokumen pernyataan penerbit, dan cetakan tampilan unggahan cover lagu lesti kejora.

jika terbukti bersalah, lesti bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 113 dan pasal 9 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

lesti kejora dilaporkan yoni dores ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.  

ancaman hukumannya berat: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda rp 1 miliar. 

Tag
Share