
BACAKORAN.CO - Susanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Ia ditangkap pada November 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di Dawadmi, Riyadh.
Setelah menjalani proses hukum, Susanti divonis hukuman mati pada tahun 2011.
Pemerintah Indonesia masih berupaya menyelamatkan Susanti dari eksekusi.
BACA JUGA:Penembakan WNI di Malaysia, Pemerintah Pertimbangkan Moratorium TKI!
BACA JUGA:Coba Dulu Beli Ollie Watkins Mungkin MU Tidak Terpuruk Seperti Ini
Keluarga korban telah mengajukan diat, yaitu denda yang harus dibayarkan agar Susanti bisa bebas dari hukuman mati.
Awalnya, denda yang diminta mencapai 125 miliar rupiah, namun setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp40 miliar.
Batas waktu pembayaran denda tersebut adalah 9 April 2025.
Jika hingga tenggat waktu itu dana tidak terkumpul, Susanti akan menjalani eksekusi mati sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
BACA JUGA:Bikin Malu Indonesia, 2 Geng ART TKI Baku Hantam di Singapura, Bermula dari Masalah Sepele Ini!
BACA JUGA:Watkins Yakini Inggris Gak Kalah Hebat Dari Spanyol, Ini Gegaranya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah berupaya melobi pihak keluarga korban dan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan Susanti.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah akan menanggung pembayaran denda tersebut.
“Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan juga mengusulkan anggaran. Tapi, anggarannya belum cukup. Mudah-mudahan kita bisa mencari solusi sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar seorang perwakilan pemerintah.