bacakoran.co

TKW Asal Karawang di Ujung Maut, Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan!

TKI asal Karawang terlibat kasus pidana di Arab Saudi--Ist

BACAKORAN.CO - Susanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Ia ditangkap pada November 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di Dawadmi, Riyadh.

Setelah menjalani proses hukum, Susanti divonis hukuman mati pada tahun 2011.

Pemerintah Indonesia masih berupaya menyelamatkan Susanti dari eksekusi.

BACA JUGA:Penembakan WNI di Malaysia, Pemerintah Pertimbangkan Moratorium TKI!

BACA JUGA:Coba Dulu Beli Ollie Watkins Mungkin MU Tidak Terpuruk Seperti Ini

Keluarga korban telah mengajukan diat, yaitu denda yang harus dibayarkan agar Susanti bisa bebas dari hukuman mati.

Awalnya, denda yang diminta mencapai 125 miliar rupiah, namun setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp40 miliar. 

Batas waktu pembayaran denda tersebut adalah 9 April 2025.

Jika hingga tenggat waktu itu dana tidak terkumpul, Susanti akan menjalani eksekusi mati sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

BACA JUGA:Bikin Malu Indonesia, 2 Geng ART TKI Baku Hantam di Singapura, Bermula dari Masalah Sepele Ini!

BACA JUGA:Watkins Yakini Inggris Gak Kalah Hebat Dari Spanyol, Ini Gegaranya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah berupaya melobi pihak keluarga korban dan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan Susanti.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah akan menanggung pembayaran denda tersebut.

TKW Asal Karawang di Ujung Maut, Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - susanti, seorang tenaga kerja indonesia (tki) asal desa cikarang, kabupaten karawang, jawa barat, kini menghadapi ancaman hukuman di arab saudi.

ia ditangkap pada november 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di dawadmi, riyadh.

setelah menjalani proses hukum, susanti divonis hukuman pada tahun 2011.

pemerintah indonesia masih berupaya menyelamatkan susanti dari eksekusi.

keluarga korban telah mengajukan diat, yaitu denda yang harus dibayarkan agar susanti bisa bebas dari hukuman mati.

awalnya, denda yang diminta mencapai 125 miliar rupiah, namun setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi rp40 miliar. 

batas waktu pembayaran denda tersebut adalah 9 april 2025.

jika hingga tenggat waktu itu dana tidak terkumpul, susanti akan menjalani eksekusi mati sesuai yang berlaku di arab saudi.

pemerintah indonesia melalui kementerian luar negeri telah berupaya melobi pihak keluarga korban dan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan susanti.

namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah akan menanggung pembayaran denda tersebut.

“kementerian luar negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan juga mengusulkan anggaran. tapi, anggarannya belum cukup. mudah-mudahan kita bisa mencari solusi sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar seorang perwakilan pemerintah.

hingga saat ini, berbagai pihak masih berusaha mengumpulkan dana untuk membebaskan susanti.

namun, jumlah yang dibutuhkan sangat besar, dan waktu yang tersisa semakin menipis.

kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait nasib para tki di luar negeri yang kerap menghadapi risiko tinggi saat bekerja.

banyak pihak berharap ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah atau dukungan dari masyarakat untuk membantu mengumpulkan dana tebusan sebelum batas waktu tiba.

dengan waktu yang semakin mendekati 9 april 2025.

harapan untuk menyelamatkan susanti kini bergantung pada apakah dana rp40 miliar dapat terkumpul tepat waktu atau tidak.

jika tidak, susanti harus menghadapi eksekusi mati sesuai putusan hukum di arab saudi.

Tag
Share