bacakoran.co

TKW Asal Karawang di Ujung Maut, Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan!

TKI asal Karawang terlibat kasus pidana di Arab Saudi--Ist

“Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan juga mengusulkan anggaran. Tapi, anggarannya belum cukup. Mudah-mudahan kita bisa mencari solusi sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar seorang perwakilan pemerintah.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih berusaha mengumpulkan dana untuk membebaskan Susanti.

BACA JUGA:Bye! Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI, Kecuali..

BACA JUGA:Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

Namun, jumlah yang dibutuhkan sangat besar, dan waktu yang tersisa semakin menipis.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait nasib para TKI di luar negeri yang kerap menghadapi risiko tinggi saat bekerja.

Banyak pihak berharap ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah atau dukungan dari masyarakat untuk membantu mengumpulkan dana tebusan sebelum batas waktu eksekusi tiba.

Dengan waktu yang semakin mendekati 9 April 2025.

BACA JUGA:Berita Viral, TKI Berani Selamatkan Majikan Lumpuh saat Gempa M7,2 Mengguncang Taiwan!

BACA JUGA:Jiwa Misqueen Meronta! Netizen Heboh Gaji TKI di Korea Seharga Motor Baru Viral di TikTok, Ternyata Segini...

Harapan untuk menyelamatkan Susanti kini bergantung pada apakah dana Rp40 miliar dapat terkumpul tepat waktu atau tidak.

Jika tidak, Susanti harus menghadapi eksekusi mati sesuai putusan hukum di Arab Saudi.

TKW Asal Karawang di Ujung Maut, Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - susanti, seorang tenaga kerja indonesia (tki) asal desa cikarang, kabupaten karawang, jawa barat, kini menghadapi ancaman hukuman di arab saudi.

ia ditangkap pada november 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di dawadmi, riyadh.

setelah menjalani proses hukum, susanti divonis hukuman pada tahun 2011.

pemerintah indonesia masih berupaya menyelamatkan susanti dari eksekusi.

keluarga korban telah mengajukan diat, yaitu denda yang harus dibayarkan agar susanti bisa bebas dari hukuman mati.

awalnya, denda yang diminta mencapai 125 miliar rupiah, namun setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi rp40 miliar. 

batas waktu pembayaran denda tersebut adalah 9 april 2025.

jika hingga tenggat waktu itu dana tidak terkumpul, susanti akan menjalani eksekusi mati sesuai yang berlaku di arab saudi.

pemerintah indonesia melalui kementerian luar negeri telah berupaya melobi pihak keluarga korban dan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan susanti.

namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah akan menanggung pembayaran denda tersebut.

“kementerian luar negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan juga mengusulkan anggaran. tapi, anggarannya belum cukup. mudah-mudahan kita bisa mencari solusi sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar seorang perwakilan pemerintah.

hingga saat ini, berbagai pihak masih berusaha mengumpulkan dana untuk membebaskan susanti.

namun, jumlah yang dibutuhkan sangat besar, dan waktu yang tersisa semakin menipis.

kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait nasib para tki di luar negeri yang kerap menghadapi risiko tinggi saat bekerja.

banyak pihak berharap ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah atau dukungan dari masyarakat untuk membantu mengumpulkan dana tebusan sebelum batas waktu tiba.

dengan waktu yang semakin mendekati 9 april 2025.

harapan untuk menyelamatkan susanti kini bergantung pada apakah dana rp40 miliar dapat terkumpul tepat waktu atau tidak.

jika tidak, susanti harus menghadapi eksekusi mati sesuai putusan hukum di arab saudi.

Tag
Share