
7. Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang terletak di Perumahan Permata Regency Tahap III JI.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Kartika Dewi.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
8. Tanah dan/atau bangunan 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
9. Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III JI.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Sand Dewi.
10. Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III JI.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Raymond Gunawan.
Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Jampidsus Berjalan Lancar!
BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Tidak hanya dihukum penjara Harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.