Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!

Mahfud MD Memberikan Tanggapan Mengenai Hasil Sidang Harvey Moeis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar--Tribunnews
BACAKORAN.CO - Setelah menjalani sidang banding Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi Timah resmi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hal ini menarik perhatian Mahfud MD dan ikut bersuara setelah putusan sidang tersebut, dan terlihat dalam unggahan di akun X resmi miliknya @mohmahfudmd.
Dalam cuitan di posting tersebut, Mahfud MD memberikan apresiasi pada kinerja kejaksaan yang dinilai sangat profesional.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki", tulisnya dalam keterangan tersebut, dikutip Bacakoran.co dari akun X @mohmahfudmd, Jum'at (14/2/2025).
BACA JUGA:Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin
Kemudian, Mahfud MD juga terlihat menjelaskan uang pengganti yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang menyentuh angka triliunan dan ia juga menjelaskan jika dalam kasus ini terdapat 20 terdakwa lain.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Boleh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M? Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat" jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Tidak hanya dihukum penjara Harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi