Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

Harvey Mois korupsi timah dan ancaman penjara 30 tahun--Ist
BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari dunia peradilan Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menambah hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Harvey Mois.
Vonis hukuman penjara yang semula hanya 6,5 tahun kini meningkat drastis menjadi 20 tahun.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!
BACA JUGA:Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin
Harvey terancam hukuman tambahan selama 10 tahun. Artinya, total hukuman bisa membengkak menjadi 30 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Haryanto, menegaskan bahwa Harvey Mois terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Harvey menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dengan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan pidana pengganti sebesar Rp420 miliar," ujar Teguh dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/2/2025).
Pengadilan memberi waktu satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap untuk Harvey melunasi uang pengganti senilai Rp420 miliar.