bacakoran.co

Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

Harvey Mois korupsi timah dan ancaman penjara 30 tahun--Ist

BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari dunia peradilan Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menambah hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Harvey Mois.

Vonis hukuman penjara yang semula hanya 6,5 tahun kini meningkat drastis menjadi 20 tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Jika jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!

BACA JUGA:Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin

Harvey terancam hukuman tambahan selama 10 tahun. Artinya, total hukuman bisa membengkak menjadi 30 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Haryanto, menegaskan bahwa Harvey Mois terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Harvey menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dengan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan pidana pengganti sebesar Rp420 miliar," ujar Teguh dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/2/2025).

Pengadilan memberi waktu satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap untuk Harvey melunasi uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kabar mengejutkan datang dari dunia peradilan indonesia. majelis hakim jakarta resmi menambah terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, harvey mois.

vonis hukuman penjara yang semula hanya 6,5 tahun kini meningkat drastis menjadi 20 tahun.

tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti dari rp210 miliar menjadi rp420 miliar.

jika jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

harvey terancam hukuman tambahan selama 10 tahun. artinya, total hukuman bisa membengkak menjadi 30 tahun penjara.

ketua majelis hakim jakarta, teguh haryanto, menegaskan bahwa harvey mois terbukti secara sah.

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (tppu) secara bersama-sama.

dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan harvey menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

"terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tppu secara bersama-sama dengan kerugian negara yang signifikan. oleh karena itu, majelis memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan pidana pengganti sebesar rp420 miliar," ujar teguh dalam sidang yang berlangsung pada kamis (14/2/2025).

pengadilan memberi waktu satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap untuk harvey melunasi uang pengganti senilai rp420 miliar.

jika dalam waktu tersebut harvey tidak membayar, seluruh bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

namun, apabila harta kekayaannya tidak cukup untuk menutup jumlah tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang 10 tahun lagi.

artinya, harvey bisa mendekam di balik jeruji besi selama 30 tahun.

"kami ingin memastikan bahwa kerugian negara dipulihkan semaksimal mungkin. jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan 10 tahun menjadi konsekuensi yang harus dijalani terdakwa," tegas teguh.

kasus korupsi yang menjerat harvey mois berkaitan dengan manipulasi tata niaga komoditas timah di indonesia.

modus operandi yang digunakan melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memanipulasi laporan dan perdagangan timah.

yang akhirnya menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

pada desember 2024, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan pidana pengganti sebesar rp210 miliar.

namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.

keputusan hakim yang memperberat hukuman harvey mois mendapat respons positif dari berbagai kalangan.

kejaksaan agung menyambut baik putusan tersebut dan berharap dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

"ini adalah langkah tegas pengadilan dalam memberantas korupsi di indonesia. kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa," ujar kepala pusat penerangan hukum kejagung, anton prasetyo.

sementara itu, di media sosial, warganet ramai-ramai mengomentari kasus ini.

banyak yang menilai hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan harvey yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

kasus harvey mois menjadi pengingat bahwa tindak pidana membawa konsekuensi hukum berat.

dengan ancaman penjara hingga 30 tahun jika gagal membayar pidana pengganti sebesar rp420 miliar, harvey menghadapi masa depan kelam di balik jeruji besi.

pengadilan menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kerugian negara dipulihkan.

Tag
Share