
BACAKORAN.CO - Hukuman 20 tahun penjara menjerat Harvey Moeis dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK (TINS) dalam rentang waktu 2015-2022 dan telah merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ada sejumlah rumah yang dirampas negara atas nama terdakwa Harvey Moeis, tidak semua rumah dan apartemen atas nama Harvey Moeis.
Dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa di antara aset-aset tersebut adalah atas nama istri Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
Kemudian juga ada rumah atas nama dua adik Sandra Dewi, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Ini adalah 10 rumah dan apartemen yang dirampas untuk negara:
1. Rumah dengan luas 161 m2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.
2. Rumah dengan luas 438 m2 di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.
3. Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.666 dengan luas 21 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!
BACA JUGA:Waduh Semua Aset Harvey Moeis Disita Negara, Sandra Dewi Otewe Miskin
4. Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
5. Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
6. Condominium Beverly 90210-C Lantai 05 No. 15 dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Senggereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten atas nama Sandra Dewi.