bacakoran.co

Diisukan Akan Ajukan Kasasi Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bantah Mengenai Hal Tersebut

Kuasa Hukum Bantah Mengenai Isu Harvey Moeis Ajukan Kasasi Mengenainya Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah --Tribunnews

BACAKORAN.CO - Disebut-sebut akan melakukan atau mengajukan kasasi atas vonis yang memberatkan kliennya kuasa hukum Harvey Moeis membantah telah menentukan sikap tersebut.

Harvey Moeis sendiri diketahui di bonus hukuman 20 tahun penjara yang awalnya divonis 12 tahun kemudian menjadi 6,5 tahun.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Ahmad, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Selasa (18/2/2025).

Ahmad juga membeberkan jika sampai saat ini belum mendapatkan salin resmi dari putusan tersebut.

BACA JUGA:Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!

“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” kata Ahmad.

"Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas Ahmad menjawab pertanyaan wartawan, 

Ahmad juga mengkonfirmasi jika tim kuasa hukum tidak akan bisa mendahului kliennya dan mengatakan bahwa klien akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun.” katanya.

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Jampidsus Berjalan Lancar!

Andi Ahmad kemudian menambahkan untuk menegaskan “sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik”. ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

Diisukan Akan Ajukan Kasasi Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bantah Mengenai Hal Tersebut

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - disebut-sebut akan melakukan atau mengajukan kasasi atas vonis yang memberatkan kliennya kuasa hukum membantah telah menentukan sikap tersebut.

harvey moeis sendiri diketahui di bonus hukuman 20 tahun penjara yang awalnya divonis 12 tahun kemudian menjadi 6,5 tahun.

“kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi jakarta,” tegas ahmad, dikutip bacakoran.co dari , selasa (18/2/2025).

ahmad juga membeberkan jika sampai saat ini belum mendapatkan salin resmi dari putusan tersebut.

“salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” kata ahmad.

"sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas ahmad menjawab pertanyaan wartawan, 

ahmad juga mengkonfirmasi jika tim kuasa hukum tidak akan bisa mendahului kliennya dan mengatakan bahwa klien akan mengajukan kasasi atau tidak.

"sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun pihak kliennya. dengan demikian kami menghimbau bahwa berita tentang harvey moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun.” katanya.

andi ahmad kemudian menambahkan untuk menegaskan “sekali lagi kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik”. ungkapnya.

sebelumnya, dalam sidang banding harvey moeis, majelis hakim pengadilan tinggi dki jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

perwakilan pt refined bangka tin (rbt) harvey moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) di pt timah tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harvey moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di pt dki jakarta, dikutip bacakoran.co dari , kamis (13/2/2025).

tidak hanya dihukum penjara harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor).

perkara nomor: 1/pid.sus-tpk/2025/pt dki ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim teguh harianto dengan anggota budi susilo, catur iriantoro, anthon r. saragih dan hotma maya marbun. panitera pengganti budiarto.

dilansir dari , salah satu hal yang menjadi alasan kenapa hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar harvey menjadi rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus korupsi ini.

"menimbang bahwa terdakwa harvey moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan pt timah tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa pt atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua teguh harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di pt dki jakarta, jakarta pusat, rabu (13/2/2025).

hakim juga mengungkapkan jika harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya helena lim.

"menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa harvey moeis juga ditransfer ke pt quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa harvey moeis kembali, jumlahnya mencapai rp 420 miliar. sementara itu, helena lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa helena lim menikmati uang yang dikumpulkan harvey moeis," ucap hakim teguh.

Tag
Share