
BACAKORAN.CO - Adanya dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM Pagar laut di Tangerang, Banten Kejaksaan Agung {Kejagung) mulai mengusut kasus ini.
"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan data keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Jum'at (31/1/2025).
"Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” lanjutnya.
Meski begitu Harley tegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap mendahulukan Kementerian atau lembaga untuk melakukan pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya
BACA JUGA:Resmi! Menteri ATR/BPN Pecat Pegawainya Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
"Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut Tanggerang.
Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.
Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Penembakan 5 WNI Oleh Oknum Aparat Maritim Malaysia
"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.
Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat: