Terindikasi Kabur, Kejagung Gerak Cepat Ciduk Bos PT Sritex Iwan Setiawan di Solo, Dilacak dari Hp!

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Gerak Cepat Tangkap Iwan Setiawan Lukminto di Solo --Warta kota
BACAKORAN.CO - Iwan Setiawan Lukminto selaku komisaris utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) berhasil ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung karena berpotensi akan kabur.
Iwan Setiawan Lukminto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit triliunan pada sejumlah bank daerah dan pemerintah.
"Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Iwan diketahui baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kredit bank.
BACA JUGA:Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!
BACA JUGA:Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?
Setelah dipantau oleh tim penyidik, ternyata Iwan Setiawan Lukminto terindikasi akan melarikan diri atau kabur dari pemeriksaan.
“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.
Harli membeberkan jika penangkapan Iwan sekitar tengah malam dini hari dan langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," tuturnya.
BACA JUGA:Gak Perlu Lama Nganggur! Eks Pegawai Sritex Siap 'Dibajak' Perusahaan Garmen
BACA JUGA:Sritex Pailit, Tapi Mensesneg Bilang 8.000 Buruh Bisa Kerja Lagi! Janji Nyata atau Harapan Palsu?
Perjalanan PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) yang Dinyatakan Pailit.
Pailit PT Sritex telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Kemudian perkara tersebut mengadili para termohon, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.