bacakoran.co

Viral! 3 Bocah di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga bocah Sragen coret bendera Indonesia dengan tulisan Gaza/Kolase Bacakoran.co--Instagram @lambe_turah

BACAKORAN.CO - Tiga bocah di bawah umur dari Kecamatan Gondang, Sragen terlibat aksi vandalisme yang mengejutkan publik.

Mereka nekat mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza14”, sebuah tindakan yang berujung pada ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

Kronologi Aksi Coret Bendera

Ketiga pelaku berinisial S (13), D (14), dan R (15) awalnya membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka.

Namun, niat awal berubah drastis menjadi aksi vandalisme di SD Negeri 2 Gondang.

BACA JUGA:Aksi Heroik Polisi Bandung Selamatkan Bocah SD dari Menara Seluler

BACA JUGA:Gak Ada Otak! Ini Motif Keji Hariyanto Pelaku Rudapaksa Bocah di Lampung

Dalam insiden tersebut S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah.

R, diduga sebagai inisiator, menambahkan kalimat “Anti Gaza”, “bom”, serta simbol-simbol tidak dikenal.

D, yang menyediakan cat, turut hadir namun tidak menghentikan aksi tersebut.

Puncaknya, bendera Merah Putih yang berkibar diturunkan, dicoret dengan tulisan “Gaza14” di bagian putihnya, lalu dikibarkan kembali dalam kondisi ternoda.

BACA JUGA:Viral, Pria Pemilik Salon di Makassar Sodomi 4 Bocah saat Hendak Potong Rambut, Ini Modusnya!

BACA JUGA:Usai Viral, Rayyan Arkan Bocah Penari Pacu Jalur Resmi Jadi Duta Pariwisata Riau

Jeratan Hukum Ancaman 5 Tahun Penjara

Aparat kepolisian menyatakan bahwa tindakan ketiga remaja tersebut bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran terhadap simbol negara.

Menurut Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, aksi tersebut merupakan “penodaan terhadap lambang negara”.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.

  • Pasal 66 ayat 1, melarang tindakan yang merusak atau menodai bendera (penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta).
  • Pasal 154A KUHP, penodaan lambang negara (penjara maksimal 5 tahun).
  • Pasal 234 KUHP 2023, Hukum baru yang lebih ringan (penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV).

BACA JUGA:Tragis! Bocah 5 Tahun Tewas Tersetrum Tiang Listrik di Taman Yado, Baru Ditemukan Esok Paginya

BACA JUGA:Review Nyata Fun Crush, Main Game Bocah Bisa Dapet Saldo DANA Rp500.000 Cair 2x Bikin Dompet Kamu Banjir Cuan!

Ketiga remaja kini berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan tim hukum.

Aksi ini memicu perdebatan di kalangan publik dan pejabat daerah.

Menurut anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, tindakan tersebut bukan bentuk dukungan untuk Palestina, melainkan penghinaan terhadap kehormatan negara.

"Menunjukkan solidaritas terhadap Gaza itu sah-sah saja, tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri," tegas Bambang.

BACA JUGA:Tragedi di Karimun! Bocah 2 Tahun Meninggal Akibat Penganiayaan, Polisi Usut Kasusnya

BACA JUGA:Viral Tangisan Bocah SD di Sulteng Diminta Berhenti Sekolah saat Sang Ayah Lumpuh, Polisi Beri Bantuan

Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan anak dan penanaman nilai kebangsaan sejak dini, terutama di era digital saat anak-anak mudah terpapar informasi global tanpa filter.

Beragam netizen ramai berkomentar dalam unggahan Instagram @lambe_turah menyangkut hal ini.

"Itu gaza14 nama gengster di kebumen ya wajar kalo dipenjara. Mana dicoret di bendera negara."

"Apa jaman sekarang pelajaran tentang lambang negara Pancasila dan ke bhinekaan kurang kuat apa gimana ya? Anak sekarang kurang paham begitu."

"Endingnya di lepas utk di Bina org tua, cuma kan utk lepas ada proses 'administrasinya'."

"Kalo anak yg menghilangkan nyawa org, di lepaskan krn anak pejabat, begal krn masih dibawah umur, dilepaskan.. hadeuuh konoha konoha."

Viral! 3 Bocah di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - tiga bocah dari kecamatan gondang, sragen terlibat aksi yang mengejutkan publik.

mereka nekat mencoret merah putih dengan tulisan “gaza14”, sebuah tindakan yang berujung pada ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

kronologi aksi coret bendera

ketiga pelaku berinisial s (13), d (14), dan r (15) awalnya membeli cat semprot pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka.

namun, niat awal berubah drastis menjadi aksi vandalisme di sd negeri 2 gondang.

dalam insiden tersebut s menuliskan kata “gaza” di dinding sekolah.

r, diduga sebagai inisiator, menambahkan kalimat “anti gaza”, “bom”, serta simbol-simbol tidak dikenal.

d, yang menyediakan cat, turut hadir namun tidak menghentikan aksi tersebut.

puncaknya, bendera merah putih yang berkibar diturunkan, dicoret dengan tulisan “gaza14” di bagian putihnya, lalu dikibarkan kembali dalam kondisi ternoda.

jeratan hukum ancaman 5 tahun penjara

aparat kepolisian menyatakan bahwa tindakan ketiga remaja tersebut bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran terhadap simbol negara.

menurut kapolres sragen akbp petrus parningotan silalahi, aksi tersebut merupakan “penodaan terhadap lambang negara”.

berdasarkan uu no. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.

  • pasal 66 ayat 1, melarang tindakan yang merusak atau menodai bendera (penjara hingga 5 tahun atau denda rp500 juta).
  • pasal 154a kuhp, penodaan lambang negara (penjara maksimal 5 tahun).
  • pasal 234 kuhp 2023, hukum baru yang lebih ringan (penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori iv).

ketiga remaja kini berada dalam pengawasan unit ppa polres sragen dengan pendampingan psikolog dan tim hukum.

aksi ini memicu perdebatan di kalangan publik dan pejabat daerah.

menurut anggota dprd sragen, bambang widjo purwanto, tindakan tersebut bukan bentuk dukungan untuk palestina, melainkan penghinaan terhadap kehormatan negara.

"menunjukkan solidaritas terhadap gaza itu sah-sah saja, tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri," tegas bambang.

kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan anak dan penanaman nilai kebangsaan sejak dini, terutama di era digital saat anak-anak mudah terpapar informasi global tanpa filter.

beragam netizen ramai berkomentar dalam unggahan instagram @lambe_turah menyangkut hal ini.

"itu gaza14 nama gengster di kebumen ya wajar kalo dipenjara. mana dicoret di bendera negara."

"apa jaman sekarang pelajaran tentang lambang negara pancasila dan ke bhinekaan kurang kuat apa gimana ya? anak sekarang kurang paham begitu."

"endingnya di lepas utk di bina org tua, cuma kan utk lepas ada proses 'administrasinya'."

"kalo anak yg menghilangkan nyawa org, di lepaskan krn anak pejabat, begal krn masih dibawah umur, dilepaskan.. hadeuuh konoha konoha."

Tag
Share