
Holidmenceritakan di pesisir Kecamatan Tanaraitu masih terdapat sejumlah empang ikan.
Selain itu, sebagian besar sudah di menjadi hutan bakau untuk menahan abrasi dan kelestarian lingkungan.
Adapun pencabutan bambu-bambu itu dilakukan, kata Holid, karena mereka tidak ingin daerahnya diterpa isu miring seperti pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Masih ada tambak nya juga itu. Ada isu-isu begini takut, jadi dicabutin aja, yang masang juga nelayan," jelasnya.
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
Adapun bambu-bambu yang disebut semula ditujukan untuk budidaya kerang dan rumput laut itu rencananya dicabuti selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (26/1) ini.
Kasus pagar laut saat ini sedang ditanganiKejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).
"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.
Dalam kasus pagar laut yang ada di desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Nusron Wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
BACA JUGA:Tanggapan Jokowi Soal SHGB Kisruh Pagar Laut Tanggerang, Disebut-sebut Terbit Pada Eranya
Dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap Menteri Nusron kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (25/1/2025).
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Tanggapan Jokowi Soal SHGB Kisruh Pagar Laut Tanggerang, Disebut-sebut Terbit Pada Eranya