Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!

Jumat 31 Jan 2025 - 12:14 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pertimbangkan Pansus untuk Masalah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang

Menteri Nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

Menteri Nusron yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan SK HGB dan SHM.

HGB dan SHM ini sendiri diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

BACA JUGA:Terkait Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Ketua Komisi IV DPR Minta Pelaku Bayar Ganti Rugi Biaya Pembongkaran

BACA JUGA:Pagar Laut di Tangerang Dibongkar! Titiek Soeharto Minta Pemilik Ganti Biaya Operasi Pembongkaran

Kemudian Menteri Nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

Hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.

Kategori :