BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pertimbangkan Pansus untuk Masalah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang
Menteri Nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
Menteri Nusron yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan SK HGB dan SHM.
HGB dan SHM ini sendiri diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
BACA JUGA:Pagar Laut di Tangerang Dibongkar! Titiek Soeharto Minta Pemilik Ganti Biaya Operasi Pembongkaran
Kemudian Menteri Nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.
Hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.