BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal yang Marak Dijual di Marketplace, Waspadai Produk Make Up Berbahaya!

BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal yang Marak Dijual di Marketplace--Kolase (sumber: ins @bpom_ri dan Pixabay.com)
Produk kosmetik bibir, Lameila Lip Glaze, yang memberikan hasil matte dan tahan lama ini berada di posisi kedua sebagai kosmetik ilegal.
Dengan lebih dari 4.500 link penjualan yang tercatat, Lameila Lip Glaze masih tersebar luas di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Untuk itu, BPOM kembali menegaskan bahwa produk ini tidak terdaftar di BPOM, sehingga tak dapat dipastikan kualitas dan keamanannya.
3. Krim Racikan HTMH
Krim yang seharusnya hanya boleh didapatkan melalui resep dokter ini berada di urutan ketiga dengan lebih dari 2.200 tautan penjualan sebagai produk kosmetik ilegal.
BPOM menyatakan bahwa penjualan krim racikan HTMH secara bebas di marketplace merupakan tindakan ilegal, karena produk ini mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon yang dilarang dalam kosmetik.
“Selain itu, krim racikan HTMH mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada komestik seperti hidrokuinon,” ungkap BPOM.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Dengan hampir 2.000 tautan penjualan, Dikalu Eyeshadow Palette menempati posisi keempat dalam produk kosmetik ilegal.
Produk ini menawarkan berbagai pilihan warna eyeshadow, namun BPOM mengingatkan bahwa produk ini juga tidak memiliki izin edar dan bisa berisiko bagi penggunanya.
5. Kutek Kudan
Kutek Kudan merupakan salah satu produk cat kuku yang menempati urutan kelima dengan 1.960 tautan penjualan produk kosmetik ilegal.
Produk kutek ini paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sama halnya dengan produk kosmetik lain, Kutek Kudan juga tidak memiliki izin edar yang sah dan tidak dapat dipastikan keamanannya.