Viral! Polisi Grebek Kios di Pondok Ranggon usai Diduga Jual Obat-obatan Terlarang
Polisi dan warga grebek kios di Pondok Ranggon yang diduga jual obat terlarang daftar G/Kolase Bacakoran.co--Instagram @kabarcibubur24jam
BACAKORAN.CO - Sebuah video penggerebekan kios warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang viral di media sosial.
Lokasi kejadian berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, dan berlangsung pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025.
Video tersebut memperlihatkan keterlibatan personel Bhabinkamtibmas bersama warga dalam proses penindakan terhadap pelaku penjualan obat keras ilegal.
Kios Menjual Obat Daftar G Tanpa Resep Resmi
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @kabarcibubur24jam, terlihat sejumlah obat keras jenis daftar G berhasil diamankan dari dalam kios.
BACA JUGA:Berulah Lagi, Eks Sekwan Oku Selatan Digrebek Istri dan Warga dengan Wanita di Kosan!
BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok
Obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa dibeli melalui resep dokter, mengingat efeknya yang sangat kuat dan berpotensi membahayakan kesehatan jika disalahgunakan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah lama menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat keras daftar G bisa menimbulkan efek serupa, bahkan lebih berbahaya dibandingkan narkotika tertentu.
Oleh sebab itu, peredarannya di warung atau kios secara bebas menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Proses Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:Camat Padang Selatan Digrebek Selingkuh, Pin Anti Sogok Jadi Bahan Olok-Olok, Netizen: Malu Banget!
Menurutnya, kegiatan bermula dari kecurigaan warga dan petugas Bhabinkamtibmas terhadap kondisi kios yang tampak mencurigakan.
“Kios itu terlihat hanya terbuka sedikit, menimbulkan kecurigaan. Saat dicek lebih lanjut, ditemukan obat-obatan daftar G tersembunyi di bawah etalase,” ujar Edi.